RAPAT KERJA: Rombongan Komisi D ketika rapat kerja dengan Disnaker Gresik, kemarin. (Duta.co/Much Shopii)

GRESIK | duta.co – Komisi D DPRD Gresik yang menggunakan hak inisiatif atau usul prakarsa dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal, mendapat respon positif dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik.

Bahkan, Disnaker Gresik juga memberikan beberapa masukaan agar Perda yang digagas oleh Komisi D tidak menjadi polemik dalam aplikasinya. Kesepahaman tersebut tercapai setelah Komisi D melakukan koordinasi dan sinkronisasi.

“Jangan sampai diskriminatif. Karena, tenaga kerja asal Gresik juga bekerja di daerah lain,” saran Kepala Disnaker Gresik, Mulyanto kepada rombongan Komisi D yang berkunjung untuk rapat koordinasi di kantor Disnaker Gresik, kemarin.

Ditambahkannya, Pemkab Gresik sudah ada kebijakan bagi investor yang mendirikan perusahaan di Gresik untuk mempekerjakan sekitar 75 persen tenaga lokal. Kebijakan tersebut, diberlakukan ketika investor mengajukan perizinan.

“Mulai tahun ini, kita juga melaksaanakan pelatihan berbasis industri dengan anggaran sebesar Rp 4 milyar dengan 928 orang. Kami berharap mereka  bisa terserap di perusahaan yang ada di Gresik,” imbuhnya.

Diterangkan Mulyanto, peserta pelatihan dari keluarga miskin usia produktif tersebut berlangsung selama  sebulan pelatihan. Kemudian, selama dua bulan mengikuti  magang di perusahaan.

“Saat ini, kami mapping di kecamatan. Sesuai data BPS, ada  4.000 warga miskin usia produktif. Nah, kita ambil 928 orang dulu. Selama pelatihan dibrikan transpor dan magang sebesar Rp 50 ribu perhari. Ini juga sesuai harapan dewan, kita harus menyelesaikn warga miskin dulu,”jlentrehnya.

Hanya saja, Mulyanto mengeluh karena program pelatihan tidak diperbolehkan menjadi prioritas. Sehingga, pelaksanaannya menunggu ketika ada duit di kas daerah. Maka, estimasinya pelaksanaan akan berlangsung pada triwulan keempat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D, H Sujono SH memberikan apresiasi pada Disnaker Gresik. Termasuk adanya kebijakan ketika ada investor hendak menirikan perusahaan di Gresik ada kesepekatan 75 persen menggunakan tenaga lokal. “Kalau tudak ada payung hukum, penerpannya kurang jelas. Kita harus satu tujuan,” harapnya.

Diakui politisi PKB itu,  ada beberapa daerah yang tak berani menerapkan Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Alasannya, melanggar HAM. Tetapi, ada juga kabupaten/kota yang tak berani. Misalnya di Tangerang, ada perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

“Makanya, jangan sampai tidak sinkron dengan  Disnaker. Selama ini,  seakan-akan belum ada perlindungan tenaga kerja lokal. Tujuan ranperda yang kita gagas  untuk perlindungan itu. Kalau sekedar himbauan sudah masuk dan MoU antara investor dengan bupati,” pungkasnya.

Anggota Komisi D, Syaiful Fuad maupun Hj Khomsatun mendukung langkah Disnaker Gresik untuk melakukan pelatihan kerja bagi pemuda produktif dari warga miskin. “Kita akan sosialisasikan ke pemuda usia produktif dari keluarga miskin untuk mengikuti pelatihan kerja ini,” tukas Syaiful Fuad. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry