Drs Eko Pamuji MIKom

GRESIK| duta.co – Maraknya hoax atau berita bohong yang beredar melalui media sosial (medsos) maupun media siber yang tak termasuk sebagai kategori jurnalistik, maka keberadaan  media mindstream yang mampu menekan laju hoax tersebut.

Imbas lainnya, publik juga mempertanyakan profesionalitas media siber  baik dalam bisnis, apalagi karya jurnalistiknya.

“Fenomena saat ini, mendirikan media siber,  paling mudah dan murah. Padahal, tidak demikian kalau pengelolaannya secara profesional,” tegas Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Drs Eko Pamuji MIKom ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Forum  Kemitraan DPRD Gresik dengan Wartawan Gresik, akhir pekan kemarin.

Sehingga, sambung Sekretaris PWI Jatim ini, media siber masih berupaya membangun kepercayaan bagi masyatakat yang  menjadi pembacanya. Sebab, media siber kerap kali dituduh sebarkan berita hoax, tanpa menerapkan kaidah jurnalistik, dan menjadikan perusahaan yang sehat,

“Plagiarisme berita, kompetensi pengelola, dan manajemen bisnis belum kompetetif,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dewan Pers, lanjut Eko Pamuji, terdapat sekitar 33.700 media siber. Tetapi, media siber yang terdaftar di Dewan Pers masih sekitar 300 media siber.

Untuk itu, Dewan Pers dalam melakukan penertiban media siber, salah satunya  dengan memanfaatkan kepanjangan tangan dari SMSI yang merupakan organisasi diakui Dewaan Pers.

Yang dilakukan SMSI yakni melakukan verifikasi  media ciber agar memenuhi syarat-syarat yang jekas. Misalnya, berbadan hukum (PT), ada penanggungjawab, kantornya jelas maupun kontenya sesuai dengan kaidah jurnalistikm

“Kalau tidak sesuai dengan itu dan menyebarkan hoax, maka bisa dijerat dengan UU ITE dan pidana murni,” pungkasnya. mas/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry