Dengan Prodamas Plus Wujudkan Desa Tangguh Bencana di Kota Kediri

224
DESTANA : Sosialisasi sistem manajemen bencana kebakaran digelar BPBD Kota Kediri (istimewa/Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta,co, Mengacu UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dalam penjelasan merupakan peristiwa atau rangkaian kejadian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Baik disebabkan alam, non alam maupun manusia.

Demikian penjelasan plt Kalaks BPBD Kota Kediri, Samsul Bahri saat membuka Sosialisasi Sistem Manajemen Bencana Kebakaran, bertempat di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Kamis (15/08) malam.

Timbulnya korban jiwa atas dampak bencana berupa kebakaran, terjadinya kerusakan lingkungan hingga munculnya kerugian harta benda serta dampak psikoligis bagi warga, menjadi dasar dilakukan kegiatan ini.

“Didukung Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang dana kelurahan dan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Prodamas Plus,” terang Samsul Bahri.

Wujudkan Desa Tangguh Bencana

DESTANA : Sosialisasi sistem manajemen bencana kebakaran digelar BPBD Kota Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

Hadir sebagai narasumber, Adi Sutrisno, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Kediri dan praktisi konsultan kebakaran, Doni Primari Sugito, menjelaskan tentang prinsip dasar penanggulangan bencana. “Dengan menggunakan dana kelurahan dan Prodamas Plus, bisa dipergunakan mewujudkan Desa Tangguh Bencana,” jelas Adi Sutrisno.

Adapun kelengkapan Desa Tangguh Bencana (Destana) meliputi segera dibuatkan SK pembentukan dikeluarkan pemerintah kelurahan, dibentuk kelompok kerja, didukung keberadaan relawan serta didukung dokumen data kajian, evakuasi dan rencana aksi.

“Dengan dilakukan pendekatan kajian resiko bencana, merupakan perubahan paradigma dari tanggap darurat menjadi Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Untuk itu, kami dari BPBD terus melakukan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan aktif dalam gerakan PRB,” jelasnya.

Kategori Bencana Alam dan Penanggulangannya

DESTANA : Sosialisasi sistem manajemen bencana kebakaran digelar BPBD Kota Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

Adapun bentuk bencana berdasarkan kategori, dijelaskan Doni Primari Sugito, berupa bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. “Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor. Bencana non alam seperti gagal penggunaan teknologi, kebakaran dan epidemic. Kemdian bencana sosial seperti konflik, aksi terot dan terjadinya pengeboman,” jelasnya.

Selanjutnya, plt Kalaks BPBD berharap dengan digelarnya acara ini, mampu  dipahami terkait penanggulangan bencana. “Antisipasi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Diperlukan kecepatan dan ketepatan, prioritas, koordinasi yang baik, keterpaduan serta hal-hal lainnya demi menciptakan Destana,” terangnya. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry