Sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pasuruan. (DUTA.CO/Abdul)

PASURUAN | duta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah menetapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terbukti saat beraktifitas di luar rumah tak memakai masker, saat terjaring Operasi Yustisi, gabungan aparat TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corono.

Juga Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. “Bagi yang melanggar sanksinya denda,” ujar Anang, Jumat (2/10) siang.

Menurut dia, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.

“Pemberian denda tiap pelanggar sebesar Rp 50 ribu, bukan serta merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Sehingga kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah provinsi jatim dan Intruksi Presiden,” papar Anang di sela-sela kesibukannya.

Dijelaskannya, Operasi Yustisi Penggunaan Masker dilaksanakan tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin selalu dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama beraktifitas di luar rumah. Yakni dalam menggunakan masker, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Karena selama ini kedisiplinan masyarakat masih belum dilaksanakan sepenuhnya. Bahkan di jalan-jalan masih banyak ditemui warga yang tak memakai masker. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Anang Saiful Wijaya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry