SABU-SABU : Tersangka Umi Fatimah kasus sabu-sabu saat dilakukan pres rilis di Mapolres Tuban (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Butuh biaya untuk bayar pengacara, seorang ibu rumah tangga asal Desa Bogorejo, Kecamatan Tuban, ditangkap petugas Satreskoba Polres Tuban, setelah kedapatan mengedarkan Sabu-sabu di Bumi Wali.

Saat ditanya polisi ibu satu anak yang diketahui bernama Umi Fatimah (29) itu terpaksa menjual barang haram karena terdesak untuk biaya pembelaan membayar pengacara suaminya dipengadilan lantaran terjerat kasus sabu.

“Terpaksa mas, untuk biaya pembelaan suami di pengadilan,” ungkap tersangka di Mapolres Tuban. Kamis (27/2/2020)

Lebih lanjut tersangka mengaku untuk modal menjual sabu dirinya terpaksa menjual motor milik suami kepada orang lain dengan harga Rp 9,5 juta, dari hasil penjualan motor itu tersangka melalui kenalan suaminya membeli sabu seberat 13,39 gram dan 20 butir ekstasi. Barang haram tersebut didapat tersangka dari Kabupaten Pasuruan.

“Disuruh suami jual motor miliknya, dan uang hasil penjual itu di suruh mengembangkan untuk biaya pembelaan di pengadilan, dan beli sabu untuk dijual lagi,” ungkap Umi Fatimah menutupi wajahnya dan menunduk saat di tanya petugas.

Sementara itu Kapolres Tuban, Ruruh Wicaksono mengatakan  Bisnis barang harap yang dijalankan pelaku, sudah berjalan hampir enam bulan. Hingga akhirnya dia diringkus tanpa perlawanan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban.

“Tersangka diamankan dirumahnya dengan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di dalam dompetnya,” ungkap Perwira kelahiran Ngawi

Dari keterangangan tersangka, dirinya mengaku membeli sabu dan pil ekstasi dari luar Tuban, saat membeli barang terlarang itu tersangka mendapatkan bonus satu poket ganja seberat 8,66 gram.

“Saat membeli sabu ini uniknya pelaku mendapatkan bonus ganja seberat 8,66 gram,” jelas perwira yang perna menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu seberat 13,39 gram, 20 pil ekstasi, dan satu poket ganja 8,66 gram, satu buah handphone, dompet, dan plastik warna hitam.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 114 Undangan-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti telah kita amankan, akibat ulahnya ini, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tuban ini. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry