Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko (dua dari kanan) dan Branch Manajer BSI KC Surabaya Diponegoro, Aminuddin (dua dari kiri) usai penandatanganan kerjasama, Kamis (14/7/2022). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Pelaku usaha yang meminjam dana kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Surabaya Diponegoro dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Ini setelah adanya perjanjian kerjasama antara BPJamsostek Surabaya Darmo dengan BSI Surabaya Diponegoro, Kamis (14/7/2022). Penandatanganan kerjasama dilakukan Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko dam Branch Manajer BSI KC Surabaya Diponegoro, Aminuddin.

Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko mengatakan para pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan di BSI baik KUR maupun segmen SME (Small Medium Enterprise) sudah terlindungi program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Para debitur akan mendapatkan perlindungan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Sedangkan program lain seperti JHT juga sangat dianjurkan sebagai tabungan hari tua (JHT),” kata Guguk..

Manajer BSI KC Surabaya Diponegoro, Aminuddin menyambut baik kerjasama tersebut. Menurutnya, sinergi ini sangat menguntungkan bagi para debitur.

Pasca penandatanganan kerjasama tersebut, selama dua tahun ke depan para nasabah yang mengajukan kredit terutama KUR diwajibkan mengikuti minimal dua program di BPJamsostek.

“Bank Syariah Indonesia Area Surabaya Raya juga berkomitmen melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh cabang Area Surabaya,” ujar Aminuddin. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry