Giat ngaji tani bareng LPPNU, Dinas Pertanian, DPRD Lamongan, Direktur Pascasarjana Unisla, APTI dan Bapeda, bahas DBHCHT tahun 2021 di Lamongan berpihak kemana, Sabtu (11/09) kemarin.

LAMONGAN | duta.co –  Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Daerah Lamongan tahun 2021 ini, sebesar Rp 42 miliar. Lantas kemana dana hasil cukai tembakau sebesar itu berpihak.

Polemik minimnya keberpihakan dana tersebut untuk petani tembakau dibahas dalam Giat Ngaji Tani bareng LPPNU, Unisla, DPRD Lamongan, Dinas Pertanian, Asoisasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Bapeda, Sabtu (11/09) kemarin.

Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlahtul Ulama (LPPNU) Kabupaten Lamongan, Benu Nuharto mengatakan, perluasan diskusi ini dilakukan karena masalah DBH-CHT sudah menyangkut kemanusiaan dan kesejahteraan.

“Semestinya harus ada solusi yang benar-benar berpihak pada para petani tembakau. Solusi tersebut kami harapkan muncul dari ide dan gagasan yang disampaikan teman-teman yang hadir disini,” ujar Benu Nuharto.

Benu mengungkapkan, dalam PMK 206/PMK.07/2021 kebijakan penggunaan DBH CHT difokuskan pada aspek kesehatan sebesar 25 persen, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan aspek penegakan hukum sebesar 25 persen.

“Beberapa usulan petani yang tetuang pada forum tersebut meliputi realisasi PMK 206 untuk kesejahteraan petani, pelatihan untuk petani, gagal panen, susahnya bibit, harga jual serta pendataan terperinci yang menyasar petani tembakau terkait lahan dan sebagainya,” ucap dia.

Direktur Pascasarjana Universitas Islam Lamongan (Unisla) Dr Madekhan Ali mencatat, ada 8 rekomendasi optimalisasi dampak kesejahteraan bagi petani tembakau dari alokasi dana tembakau yang harus dilakukan perlombaan kebijakan daerah.

  1. Hapus alokasi penegakan hukum (25 persen DBHCT) dialihkan ke alokasi kesejahteraan petani tembakau, kegiatan penegakan hukum oleh pemda tidak efektif memberantas rokok ilegal. Serahkan kepada aparat penegak hukum.
  2. Kurangi belanja kegiatan OPD pertanian yang cenderung dalam bentuk kegiatan koordinasi atau fasilitasi rapat rapat dinas, menjadi belanja sasaran langsung petani tembakau, pelatihan kerja, bantuan permodalan, bantuan alat kerja.
  3. Realisasikan kebijakan khusus bantuan perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun asuransi resiko usaha petani tembakau dari hasil kajian multi stakeholder.
  4. Alokasikan anggaran untuk penataan tata niaga yang lebih adil dan memberdayakan antara petani tembakau, APTI, pedagang, pabrik dengan melibatkan lembaga advokasi atau pendamping (ormas, LSM, perguruan tinggi).
  5. Gerakan CSR pabrik rokok untuk kawasan penghasil atau petani tembakau, tidak sekedar memprioritaskan kawasan sekitar pabrik rokok saja.
  6. Perusahaan Daerah tembakau untuk sektor unggulan pertanian untuk menjaga pemasaran tembakau di Lamongan.
  7. Inisiatif Perda perlindungan budidaya tembakau.
  8. Percepatan perumusan secara partisipasi petunjuk teknis (Juknis) DBHCHT oleh OPD terkait.

“Saya belum menemukan legal standing penegakan hukum yang menyerap 25 persen dari total DBH-CHT di kabupaten Lamongan secara jelas,” tutur Madekhan Ali, Minggu (12/09).

Menurutnya, itu terlalau besar yang sebaiknya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan para petani tembakau. Dalam forum tersebut, kata dia, merekomendasikan beberapa poin yang akan disampaikan pada pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.

“Screening belanja kegiatan kaitannya dengan petani, realisasi jaminan sosial kesejahteraan petani, kebijakan khusus di daerah yang berpihak pada petani tembakau, tata niaga bertujuan meminimalisir permainan harga, gerakan CSR rokok untuk petani,” tambahnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry