BURUH tani tembakau menjadi sasaran penerima DBHCHT (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerima DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp 57 miliar.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi mengatakan, DBHCHT itu disebar ke delapan OPD pemkab setempat.

“Jadi kami sebar ke delapan OPD yakni, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Disnaker, Disperindag, Bagian Perekonomian, Diskominfo, Dinas Kesehatan, RSUD Waluyo Jati dan RSUD Tongas,” ujarnya Minggu (19/9).

Susilo menyebut, dana itu dialokasikan untuk empat keperluan, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan lingkungan sosial, program pembinaan lingkungan sosial (pemberian bantuan), program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan BKC, dan yang terakhir program pembinaan lingkungan sosial (bidang kesehatan).

“Ini semua berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 35 persen dana tersebut dialokasikan pada program pembinaan lingkungan sosial atau pemberian bantuan,” jelas Susilo.

Sebanyak Rp 20 miliar lebih dijadikan BLT dan diserahkan kepada buruh perusahaan rokok dan buruh industri rokok di Kabupaten Probolinggo. BLT DBHCT diberikan sebagai salah bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya bagi buruh tani tembakau, buruh perusahaan rokok dan buruh industri rokok.

“Banyak sekali bantuan yang diserahkan pemerintah kepada masyarakat di masa pandemi ini. Salah satu sumbernya dari DBHCHT. Pengelolaan DBHCHT tahun ini, berdasarkan dengan Peraturan Mentei Keuangan (PMK) 206. Kali ini, alokasi terbesar untuk pengelolaan dana tersebut diperuntukkan pada pemberian bantuan,” tandasnya. hul/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry