BOJONEGORO | duta.co – Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto melakukan inspeksi mendadak ke kantor Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (10/8) kemarin. Hal itu dilakukan setelah mendapat aduan akan adanya tarikan retribusi terhadap warga yang memanfaatkan lahan di bantaran sungai Bengawan Solo di wilayah tersebut (Ledok Wetan).

“Kedatangan saya ke kantor kelurahan Ledok Wetan ini, untuk mengkroscek kebenaran tentang keluhan warga masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai bengawan solo, yang dikenakan biaya sewa tanah, karna sebelumnya mereka tidak pernah ditari sewa,” ujar Budi Irawanto.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Ledok Wetan Sutiani Pertiwi, membenarkan adanya tarikan retribusi terhadap warganya. Khususnya yang telah memanfaatkan lahan bantaran sungai Bengawan Solo yang berada di wilayah Kelurahan Ledok Wetan. Mereka harus membayar biaya retribusi sebesar Rp. 2.500 per meter perseginya.

Hal itu sesuai dengan perintah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang telah melakukan pertemuan dengan pihak kelurahan dan mengintruksikan warga yang tinggal di bantaran sungai Bengawan Solo untuk membayar retribusi. Tanah yang saat ini digunakan sebagai tempat tinggal warga dan dikenakan sewa ada yang tercatat dalam buku C kelurahan, dan ada juga yang tidak tercatat.

“Yang tercantum dalam buku C kelurahan luasnya mencapai 6.600 meter persegi, dan yang tidak tercantum di buku C kelurahan luasnya 6.080 meter persegi,” jelasnya.

Kata dia, untuk jumlah keseluruhan kepala keluarga (KK) atau warga masyarakat yang menggunakan tanah dan dikenakan sewa sebanyak 131 KK.

“Jadi warga yang tinggal di tanah yang tercantum di buku C kelurahan maupun tidak semuanya dikenakan sewa dengan harga yang sama, Rp. 2.500 per meter persegi setiap tahunnya,” lanjut Sutiyani Pertiwi.

Ibnu Suyuti, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro mengatakan, terkait tanah yang ada di RT 01/ RW 01, Kelurahan Ledok Wetan yang sebagian lokasinya di bantaran sungai Bengawan Solo, memang merupakan tanah milik Pemkab yang tercatat dalam buku C Desa sebagai tanah bengkok.

Penarikan retrebusi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset dan dalam rangka mendukung pembangunan daerah berdasar rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga diberikan beban tanggung jawab untuk pembayaran retribusi atau sewa atas pemanfaatan aset tersebut. Dasar pemungutan untuk sewa tanah bantaran itu mengacu pada Permendagri 19/2016 pasal 78 ayat 3 yang ditindaklanjuti dalam Perbup 30/2018.

“Adapun berkaitan besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah mengacu pada Perda 15/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diubah tarifnya dalam Perbup 35/2021,” pungkas Ibnu Suyuti. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry