Perwakilan guru PJOK di Lamongan saat mendatangi kantor DPRD Lamongan, Kamis (10/11).

LAMONGAN | duta.co – Puluhan perwakilan tenaga honorer Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) yang sebelumnya mengikuti seleksi dan memenuhi passing grade mendatangi Kantor DPRD Lamongan, Kamis (10/11).

Kedatangan para guru honorer ke kantor wakil rakyat tersebut untuk menanyakan statusnya terkait dengan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perwakilan guru PJOK akhirnya diterima oleh Komisi D DPRD Lamongan selanjutnya diajak hearing bersama.

Hearing dihadiri oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad dan anggota, Kepala BKPSDM Lamongan Drs.H.Shodiqin M.Pd, Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan Drs.Yuli Utami, M.Pd, Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Kabupaten Lamongan Sri Utami, S.Pd, M.Pd, Perwakilan FHSNK Lamongan.

Ketua Forum Honorer Sekolah Non Kategori (FHSNK) Kabupaten Lamongan Syukron Makmun mengungkapkan, hasil passing grade dari total 980 PPPK guru honorer tahun 2021semuanya sudah sesuai syarat dan aturan.

“Namun anehnya, sebanyak 71 guru PJOK jabatan fungsional datanya kok tiba-tiba lenyap dan berubah nama-nama baru soal yang akan menerima SK. Semestinya 980 guru yang memenuhi passing grade itu yang diangkat sebagai PPPK,” terang Syukron saat hearing bersama.

Syukron meminta untuk dikembalikan pada formasi awal 980 guru yang sudah lolos passing grade. Nama-nama baru yang muncul itu menurut dia tidaklah resmi. Jika permintaannya tidak dipenuhi maka rekrutmen tersebut selayaknya ditunda.

Syukron menyebut, di dalam bagan 980 Formasi saat ini dengan rincian formasi 1 Guru Kelas SD 773, Formasi, 2 Guru PAI SD 119, Formasi, 3. Guru BK SMP 40, Formasi, 4. Guru TIK SMP 19, Formasi, 5. Guru PJOK SMP 21, Formasi, 6. Guru PJOK SD .

Selanjutnya, kata dia, 8 Formasi. Dengan Kategori Pelamar ialah, Pelamar Prioritas 1 980, Formasi, Pelamar Prioritas 2: Jika masih ada dan Pelamar Prioritas 3 : Jika masih ada. Sedangkan, 980 Formasi yang seharusnya rincian formasinya adalah : 1. Guru Kelas SD :

Kemudian, imbuh Syukron,.714 Formasi, 2. Guru PAI SD : 114 Formasi, 3. Guru BK SMP: 40 Formasi, 4. Guru TIK SMP: 19 Formasi, 5. Guru PJOK SMP: 92 Formasi. Dengan kategori Pelamar Prioritas 1 :909 Formasi, Pelamar Prioritas 2 : 71 Formasi dan Pelamar Prioritas 3 : Jika masih ada.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Lamongan, Drs. Shodiqin M.Pd mengatakan, pemerintah daerah sudah memberikan solusi dan langkah untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dengan mengirimkan surat disertai nama data 71 orang PJOK itu.

“Formasi 980 itu sudah melalui tahap yang panjang dan sudah berupaya untuk mengakomodir semua aspirasi dari guru PJOK,” ucap Shodiqin.

Senada juga diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan, Drs. Yuli Utami, M.Pd dalam jajak pendapat itu, ia mengatakan, pemerintah sebelum diminta, sudah mengakomodir semua aspirasi dengan berkirim surat dan hasilnya tidak perlu ujian tertulis.

“Mari berdoa bersama, semoga yang 71 bisa terakomodir baik di SD dan SMP. Harapan kami semua kondusif, hati boleh panas tapi tetap berpikir yang dingin,” ungkap Yuli Utami.

Setelah perdebatan kajian yang panjang, di dapat hasil dari audiensi soal 71 JF Guru PJOK yang belum mendapatkan SK dan penempatan akan diakomodir kembali oleh Dinas terkait, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan bersama BKPSDM Lamongan bersedia melakukan pemetaan kembali di SMP Negeri sampai deadline terakhir pada Sabtu tanggal 12 November 2022.  (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry