Drs Arukat Djaswadi saat berada di Museum NU Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Ketua GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis), notabene Ketua  Center for Indonesian Community Studies (CICS) Drs Arukat Djaswadi, mendukung sikap Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26) yang mendesak PBNU dan PP Muhammadiyah bertemu satu meja, menyikapi isu terbaru lenyapnya nama almaghfurlah KH Hasyim Asy’ari dalam buku Kamus Sejarah Indonesia.

Bahkan, Abah Arukat, demikian ia akrab dipanggil, berharap agar pertemuan itu melibatkan seluruh pimpinan agama-agama serta TNI. Mereka harus segera konsolidasi. “Kita bantu pemerintah! Hari ini pemerintah kewalahan menghadapi bangkitnya komunis gaya baru. Antarumat beragama sudah diadu-domba. Persatuan dan Kesatuan bangsa, terancam. Ini modus komunis menguasai Indonesia,” demikian disampaikan Abah Arukat kepada duta.co, Sabtu (24/4/21).

Menurutnya, sudah lama dirinya diingatkan oleh salah seorang jenderal TNI, karena gerakan mengadang komunisme selama ini hanya berkutat pada aksi demo-demo. Sementara, kader-kader PKI sudah berhasil masuk dalam jabatan-jabatan strategis.

“Saya sudah diingatkan seorang jenderal TNI, bahwa, kader PKI sudah masuk di posisi strategis. Sementara, kita hanya sibuk urus bendera PKI. Ini harus menjadi bahasan serius tokoh umat beragama,” terangnya.

Abah Arukat setuju, kalau masalah hilangnya nama Mbah Hasyim dalam Kamus Sejarah Indonesia, itu bukan masalah sepele. Apalagi, mereka yang menyusun Kamus Sejarah Indonesia, itu adalah ahli-ahli sejarah.

“Model begini ini bukan yang pertama. Berkali-kali kita melakukan protes soal penulisan buku sejarah. Kondisi ini tidak bisa selesai, tanpa menuntaskan akar masalahnya. Jangan biarkan kader-kader PKI itu menduduki posisi strategis,” terangnya.

Ia kembali mengingatkan, bahwa, pintu masuk PKI menguasai Indonesia secara politik sudah terbuka lebar. Setelah berbagai upaya dilakukan tidak berhasil, mereka sekarang menuntut negara agar meminta maaf hingga ganti rugi. Di sini, mereka mendapat ‘angin segar’ lewat terbitnya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH).

“SKKPH ini sudah dikeluarkan oleh lembaga (negara) yang namanya Komnas HAM. Yang mengajukan orang PKI secara pribadi-pribadi. Surat ini kemudian dibawa ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan, itu akan menjadi jalan politik mereka,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap ada konsolidasi nasional, ada kepekaan bersama demi kelangsungan NKRI. “Usulan KKNU-26 perlu diperluas. Jangan hanya NU-Muhammadiyah saja, tetapi, harus melibatkan seluruh Ormas keagamaan, baik Islam maupun non-Islam, termasuk TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry