Keterangan foto progresnews.info

“Kejanggalan dalam proyek ini adalah, pihak yang dimenangkan Kemnaker RI masih perusahaan yang sama, PT Weharima Ristuina dengan nilai proyek yang disepakati sebesar Rp 9.547.582.000. Padahal….”

Oleh : Jajang Nurjaman*

CENTER for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dugaan penyalahgunaan anggaran ini, terkait dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi yang dijalankan pada tahun 2019 dan tahun 2020, di mana salah satu proyek ini terkait pencegahan Covid-19 berikut detailnya.

Pertama, di tahun 2019 Kemnaker menjalankan proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi. Dengan spesifikasi berupa iklan layanan masyarakat, pekerjaan mulai dari produksi sampai penanyangan di stasiun televisi lokal dan nasional. Iklan animasi infografis, mulai dari produksi sampai penayangan di videotron, dan terakhir pelaporan.

Proyek Publikasi

Untuk proyek di atas anggaran yang dihabiskan sebesar Rp7.789.550.000, dan perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT. Weharima Ristuina (PT. WR) yang beralamat di Jl. Pakis Raya No. 44 RT. 008/006 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.

Ada Pun temuan CBA untuk proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi, berupa dugaan mark up dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak rasional.

Sebagai contoh, dalam tahapan pelaporan pihak Kemnaker melaporkan  Harga Pelaporan untuk 5 Eksemplar dalam HPS dan RAB, mulai dari laporan awal, laporan antara, sampai laporan akhir sebesar Rp43 juta, padahal biaya yang sesungguhnya hanya Rp 8,8 juta, ada selisih sebesar Rp 34,2 juta.

Selanjutnya, kedua, proyek di tahun 2020 yakni proyek Pengadaan publikasi materi sosialisasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja pelaksanaan tugas fungsi melalui program serta kegiatan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di media massa.

Kejanggalan dalam proyek ini adalah, pihak yang dimenangkan oleh pihak Kemnaker masih perusahaan yang sama yakni PT. Weharima Ristuina dengan nilai proyek yang disepakati sebesar Rp 9.547.582.000.

Padahal PT. WR dalam proses lelang dari segi penilaian harga berada diposisi ke 7, terdapat 6 perusahaan yang bisa dipilih pihak Kemnaker dengan harga yang lebih efisien.

Kalaupun pihak Kemnaker berdalih memenangkan PT. WR berdasarkan dari penilaian kualitas, perusahaan ini di proyek sebelumnya tahun 2019 jelas bermasalah, jadi kurang tepat untuk dipilih lagi.

Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong pihak berwenang dalam hal ini KPK untuk membuka penyelidikan atas dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi Kemnaker senilai Rp 17 miliar.

Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, dan Menteri Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan. (*)

Jajang Nurjaman adalah Koordinator Investigasi CBA

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry