CEK TANAMAN : Perhutani KPH Parengan saat mengecek tanaman jati yang terdampak semburan. (reinno pareno/duta).

BOJONEGORO | duta.co – Sebagian tanaman jati berusia empat tahun milik Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan, sebanyak 63 pohon mati akibat semburan minyak setinggi lima puluh meter yang terjadi 19 Maret 2020 di Tambang Ngudal Kecamatan Malo Bojonegoro.

Diketahui Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu selaku operatorya. Ternyata hingga kini belum ada ganti rugi ke Perhutani KPH Parengan.

”Kami sudah membuat laporan dampak dari semburan ke pemilik tambang minyak, termasuk ke pimpinan kami dan saat itu juga telah melaporkan ke polisi,” kata Joko Wiyono selaku Mantri Kawasan Hutan di Kecamatan Malo Bojonegoro, Jumat (24/04/2020).

Tanaman jati yang mati itu berlokasi di dekat tambang minyak, yakni lahannya seluas 0,33 hektar (Ha), termasuk semburan mematikan tanaman jagung milik pesanggem (petani hutan:Red) di lahan seluas 0,4 Ha. Dari lahan seluas itu tambang minyak menggunakan lahan kawasan hutan seluas 0,7 Ha, yang berada satu lahan berdekatan dengan tanaman jati dan tanaman jagung milik Pesanggem. Saat semburan minyak terjadi, tumpahannya mengenai kedua tanaman tersebut. Detail lokasi tanaman jati, tanaman jagung dan tambang minyak berada Petak 82 A1 dan di Petak 82 A3.

“Untuk saat ini kami belum mendapatkan informasi untuk tanaman kami maupun tanaman milik pesanggem yang mati akan mendapatkan ganti rugi,” jelasnya.

Informasi lainnya, semburan minyak juga mematikan tanaman padi dan jagung milik warga Desa Kedungrejo Kecamatan Malo, namun belum ada ganti rugi. Selain itu aliran sumber mata air maupun sungai telah tercemari. Diantaranya di Desa Trembes, Kedungrejo dan Sukorejo. Ketiganya di Kecamatan Malo Bojonegoro.

Terpisah Adminiatur Perhutani KPH Parengan Badaruddin Amin menegaskan pihaknya telah mengecek ke kawasan hutan yang terdampak semburan minyak dari tambang milik Pertamina Asset 4. Menurutnya untuk ganti rugi telah dijanjikan akan segera dilakukan. Apabila ganti rugi berlangsung lambat, pihaknya tidak dapat mendesak.

”Kami telah bekerja sesuai prosedur kami dan bahkan telah mempolisikan pemilik tambang minyak. Sehingga bagaimanapun kami hanya menunggu ganti rugi dan hasil dari laporan kami di kepolisian,” katanya.

Ditanya tentang tambang minyak di kawasan hutan, pria dari Madura itu menjelaskan tentang penggunaan kawasan hutan yang dipergunakan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, telah memenuhi ijin dari Menteri Kehutanan. Disebutnya ijin itu berupa ijin pinjam pakai kawasan hutan seluas 0,7 hektar, dengan Surat Keputusan (SK) Nomor  842/Menhut/2/2014 dikeluarkan pada September 2014.

Dia mengatakan, lahan tambang minyak berijin pinjam pakai itu berlokasi di kawasan hutan Kecamatan Malo Bojonegoro. Dari kebutuhan kawasan hutan oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu tersebut, Perhutani akan mendapatkan ganti rugi lahan di dalam Bojonegoro maupun di luar daerah. Namun apabila kegiatan tambang telah usia sesuai kontrak atau karena sumber minyak habis. Diwajibkan kawasan hutan dikembalikan sesuai semula.

“Perhutani Parengan akan mengelola lahan bekas tambang untuk ditanami kembali pohon jati atau tanaman produktif lainnya,“ jelasnya.

Dikonfrimasi sebelumnya Humas Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu Angga mengaku sudah menerima data dari dampak semburan minyak dari sumur yang dioperatori perusahannya.

”Apabila tanaman mengalami kematian, pasti kami akan mengganti rugi. Tapi kami harus melakukan observasi terlebih dahulu,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai lambatnya ganti rugi ke pemilik tanaman, dia enggan menjawab. Setiap kali dihubungi melalui panggilan teleponnya maupun teks whatappsnya tidak pernah dijawabnya.

Menanggapi tentang terjadinya semburan minyak dan ganti rugi, Ketua DPRD Bojonegoro Solikin mengatakan dirinya berharap agar semua pekerjaan dilakukan sesuai SOP yang ada.

“Utamakan keselamatan, baik yang kerja maupun lingkungan dan warga sekitar. Bilamana ada kesalahan ataupun kecelakaan maka pihak operator sumur minyak wajib bertanggung jawab. Saya bukan teknisi yang tahu SOP atau tidak, tapi sesuai fungsi yang melekat pada saya, maka tetap memberi masukan agar pihak operator dan para pihak yg terkait agar secepatnya menangani masalah itu, agar lingkungan dan warga sekitar tidak mengalami kerugan atau sesuatu yang tidak kita inginkan,” tegasnya. rno