Heni Agustina, SE, MAk - Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digit

Heni Agustina, SE, MAk – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital

PAJAK  penjualan atas barang mewah merupakan pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN (PPN dan PPnBM). Mengutip dari Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka pajak PPnBM tak hanya dipungut sekali.

Usaha pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2021 saat ini yaitu dengan melakukan penghapusan PPnBM untuk jenis mobil baru. Tidak semua mobil mendapat kompensasi penghapusan, terdapat kriteria seperti mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandunganya mencapai 70% berasal dari dalam negeri.

Kompensasi tersebut diberikan tiga tahap, tahap pertama di mulai di Maret 2021 yang diberikan sebesar 100% dari tarif atau gratis, tahap kedua di berikan sebesar 50% dari tarif dan yang ketiga diberikan 25% dari tarif.

Info Lebih Lengkap Baca Website Resmi Unusa

Besaran tarif PPnBm diatur di dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Banyak keuntungan yang didapatkan ketika adanya kompensasi tersebut, namun dimana ada kelebihan pasti ada kekurangan dari kebijakan tersebut salah satu kekurangan dari kebijakan tersebut yaitu harga jual mobil akan jatuh.

Sehingga hal tersebut menjadi acuan konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli mobil saat ini. Hal tersebut Nampak pada data statistic tercatat pada Januari 2021 angka penjualan mobil baru mencapai 7.042 unit, menurun dibandingkan Januari 2020 yang sebanyak 7.525 unit.

Pada Februari 2021, penjualan mobil baru kembali menurun di angka 6.014 unit, lebih kecil dibandingkan Februari 2020 yang sebanyak 9.014 unit. Meski demikian, Yasin menambahkan, kebijakan penghapusan PPnBM disambut optimistis karena diprediksi justru akan meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lain adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Pemprov Jatim. Adanya kebijakan tersebut menurunkan harga jual. *