PERSIK : Pengumuman dikeluarkan PSSI atas semua kompetisi di Indonesia (persik/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Dalam siaran pers-nya, tim Persik Kediri memastikan persoalan gaji pemain selama masa libur kompetisi karena pandemi corona akan tuntas. Berdalih surat keputusan (SK) PSSI nomor 48/SKEP/III/2020, pihak manajemen akan mematuhi mekanisme pembayaran gaji. Yakni, maksimal 25% gaji untuk Bulan Maret, April, Mei dan Juni.

Lalu bagaimana dengan gaji sebelumnya dikabarkan ada tunggakan? Presiden Klub Persik Abdul Hakim Bafagih menegaskan, pihaknya sudah mengajak komunikasi pelatih, pemain dan official, jadi bukan keputusan sepihak. “Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu,” kata Hakim, Selasa (01/04).

Mendung hitam bagaikan memayungi tim berjuluk Macan Putih ini, setelah kursi manager lowong atas mundurnya Benny Kurniawan, kemudian disusul asisten manager Hendra Setyawan dan media officer Canda Adi Surya. Masalah baru muncul dengan wabah Virus Corona dan terpaksa segala bentuk pertandingan dihentikan hingga 29 Mei 2020. Namun bila kemudian diperpanjang, ancaman berikutnya Persik bisa saja dibubarkan daripada harus menanggung gaji para pemainnya.

Sejujurnya, kata Hakim, Persik tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Tapi, status force majeure karena pandemi corona yang ditetapkan PSSI membuat klub berusaha untuk mengambil jalan terbaik. Menurutnya, bukan hanya klub sepak bola yang mengalami periode buruk seperti sekarang. Semua instansi dan dunia usaha juga merasakan hal yang sama.

“Yang penting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain,” ujarnya. Hakim mengharapkan, pandemi corona yang melanda banyak wilayah di Indonesia segera berakhir. Sehingga kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali. “Semua berharap keadaan cepat membaik,” harapnya. (nng)