RAPBD : Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri (Humas / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri atas Rancangan APBD Kota Kediri  tahun anggaran 2020 diselenggarakan Kamis (14/11) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Walikota Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah Budwi Sunu mengikuti jalannya rapat ini.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, perwakilan BUMD dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan pandangan umumnya terkait rancangan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2020.

Penyampaian pandangan disampaikan oleh 6 fraksi dan 2 fraksi gabungan. Ada sejumlah bahasan yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut diantaranya terkait penanganan dan pemanfaatan pasar Setono Betek untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran untuk menjadi rumah sakit tipe C, pembangunan gorong-gorong atau trotoar, dsb.

Usai mendengarkan pandangan umum dari fraksi, Sekda Budwi Sunu membacakan jawaban Wali Kota Kediri atas pandangan umum fraksi- dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan APBD Tahun Anggaran 2020. Terkait dengan penanganan dan pemanfaatan pasar Setono Betek untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Budwi Sunu mengatakan Pemerintah Kota Kediri melalui PD Pasar telah melakukan upaya persuasive melalui koordinasi dengan pedagang dan paguyuban. Serta adanya upaya administratif dengan memberi surat peringatan agar pedagang yang sampai saat ini tidak menggunakan tempat usaha untuk segera membuka kiosnya untuk berdagang agar blok A bisa ramai.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran untuk menjadi rumah sakit tipe C, Budwi Sunu menjelaskan untuk memaksimalkan bangunan eks RSUD Gambiran pada tahun 2018 Pemerintah Kota Kediri bekerjasama dengan Sucofindo menyusun kajian pemanfaatan bangunan eks RSUD Gambiran.

Rekomendasi atau kesimpulan kajian tersebut adalah bahwa pemanfaatan terbaik untuk aset tersebut adalah sebagai rumah sakit. Adapun saran dari kajian tersebut adalah rumah sakit tipe C atau D karena rumah sakit ini dibutuhkan oleh masyarakat Kota Kediri.

Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Kediri membentuk Tim Pengkaji Pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut untuk pendirian rumah sakit tipe C yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/671/419.033/2019. Adapun kesimpulan dari kajian ini adalah RSUD Gambiran Lama dimanfaatkan menjadi rumah sakit tipe C yang dikelola Pemerintah Kota Kediri.

Sebagai tindak lanjut dari dua kajian tersebut maka diterbitkan surat Walikota Kediri nomor 590/1054/419.201/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang persetujuan penggunaan aset RSUD Gambiran Lama untuk rumah sakit tipe C. pada perubahan APBD 2019 Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana prasarana rumah sakit.

Sedangkan pembangunan gorong-gorong atau trotoar, Budwi Sunu mengungkapkan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR berupaya menata serta memperbaiki saluran dan trotoar sesuai dengan prioritas jaringan saluran drainase yang terintegrasi. Dengan memperhatikan masterplan drainase dan hasil musrenbang serta mengakomodasi fasilitas dan akses untuk penyandang disabilitas. (humas/rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry