JOMBANG | duta.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, melakukan kegiatan pengamanan aset dan pemeliharaan barang aset milik daerah. Hal itu dilakukan, untuk mengoptimalkan pengelolaan terhadap aset-aset yang dimilikinya. Tak sekedar itu, inventarisasi aset juga untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Inventarisasi aset itu, merujuk sesuai dengan otonomi daerah yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan umum pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menggantikan UU No. 32 Tahun 2004.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum mengatakan, pelaksanaan kebijakan Indonesia tentang otonomi daerah dimulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001.

“Dan merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi yang sesungguhnya. Hal ini juga melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan otonomi daerah,” kata Miftahul Ulum, Kepala Dinas PUPR, pada Jumat (16/4/2021).

Dijelaskan, otonomi daerah di satu sisi memberikan kewenangan yang luas kepada Pemkab Jombang, namun di sisi lain memberikan implikasi tanggung jawab yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai konsekuensi menjalankan otonomi daerah, maka Pemkab Jombang dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber PAD, agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, Ulum mengungkapkan akan mengoptimalkan pengelolaan terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkab Jombang. Yakni dengan cara melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan barang aset milik daerah.

“Yaitu berupa pensertifikatan tanah yang belum berganti nama kepemilikan (awalnya milik pemerintah provinsi) menjadi aset Pemerintah Kabupaten Jombang. Pemkab Jombang membuat sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penggelolaan Barang Milik Daerah,” ungkapnya.

Dalam peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 29 ayat 1.

“Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah, “imbuhnya.

Agar bisa mengoptimalkan dalam pengelolaan kekayaan aset yang dimiliki suatu daerah, ada beberapa strategi yang perlu dilakukan atau diterapkan untuk optimalisasi pengelolaan kekayaan atau aset daerah.

“Pertama identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah, kedua danya sistem informasi manajemen aset daerah, ketiga pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset, dan keempat pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai),” tandasnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry