SIDANG: Dahlan Iskan saat menjalani persidangan perkara korupsi penjualan aset PT PWU Jatim, beberapa waktu lalu. Mantan Menteri BUMN ini kembali menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. (Duta/Henoch Kurniawan)

 

SURABAYA | duta.co – Permohonan ijin berobat ke luar negeri yang dilayangkan Dahlan Iskan, terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur, kembali dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Keberangkatan mantan menteri BUMN era Susilo Bambang Yudoyono ini ke China, merupakan keberangkatan yang kedua kali ditengah proses sidang atas perkara yang melilitnya.

Pada Januari lalu, dia diizinkan hakim berobat ke China untuk transplantasi hatinya selama sepuluh hari. Mantan Direktur Utama PT PLN itu membutuhkan penanganan lanjutan setelah hasil pemeriksaan pertama keluar dari rumah sakit yang menangani di Tianjin, China.

Permohonan berobat ke luar negeri pun diajukan lagi oleh Dahlan kepada hakim dan dikabulkan. “Ada penetapan hakim untuk Bapak DI (Dahlan Iskan) berobat ke China dari tanggal 25 Februari sampai 8 Maret,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (23/2/2017).

senada dengan Richard, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, juga membenarkan keluarnya penetapan hakim tersebut. “Rencana jaksa yang mengawal (Dahlan Iskan ke China),” katanya di kantor Kejari Surabaya, Kamis, (23/2/2017).

Sama seperti sebelumnya, jaksa yang mengawal Dahlan ke China ialah Kepala Seksi Pidana Khusus, Roy Revalino. “Karena Kasipidsus sudah pernah ke sana sehingga mudah pengawasannya,” tandas Didik. “Tidak mungkin juga jaksa yang menyidangkan yang ngawal, khawatir benturan sidang perkara lain,”

Dahlan Iskan berstatus tahanan dan dicekal ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 lalu. Sempat ditahan di Rutan Medaeng, dia beralih jadi tahanan kota empat hari kemudian setelah kesehatannya memburuk berada di dalam tahanan. Sejak itu pula dia kesulitan berobat ke luar negeri untuk transplantasi hatinya.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry