SIDANG KASUS PWU: Dahlan Iskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Waru, Sidoarjo. (ist)

SURABAYA | duta.co – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (DI), terdakwa dugaan perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Juru Bicara PT Jatim, Untung Widiarto membenarkan hal ini. “Putusan bebas DI dibacakan majelis hakim pekan lalu. Sebelum Idul Adha,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9/2017).

Masih menurut Untung, putusan bebas Dahlan ini melalui putusan dissenting opinion. Artinya, tiga hakim dari lima hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa. sedangkan dua hakim lainnya sebaliknya, mereka tidak sependapat.

“Dua hakim yang disenting tersebut, satu dari dari hakim karir dan satu lagi hakim ad hoc. Sedangkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh DR Andriani Nurdin,” tambah Untung.

Sedangkan, hakim DR Adriani Nurdin SH, MH ini, menjabat sebagai wakil ketua PT Surabaya.

Sayangnya, Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Hal yang pasti, saat ini PT merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Yang jelas, kalau putusannya sudah. Sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tandasnya.

Dikonfirmasi terkait putusan bebas ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jatim, Richard Marpaung mengaku belum mengetahui. “Kita belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/9/2017).

Masih Richard, pihaknya bakal mengambil sikap setelah mendapatkan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, Dahlan terjerat perkara korupsi kala menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejaksaan Tinggi Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

Vonis bebas Dahlan Iskan itu bisa jadi merupakan telak kedua bagi Kejati Jatim. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan bebas perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti, dalam perkara dugaan korupsi hibah Kadin Jatim. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. Jaksa kasasi ke MA tapi ditolak. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry