Wisnu Dwijayanto, Kepala Gudang PT DHL Suply Chain.

SURABAYA | duta.co – Sidang pencurian ribuan air conditioner (AC) dengan terdakwa Wisnu Dwijayanto selaku Kepala Gudang PT DHL Suply Chain kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi, Kamis (18/2) siang, bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Fanny Ridwan Silaksono, staf inventory PT DHL dan Angger Teguh Bahtiar. Dalam kesaksiannya, Fani membenarkan bahwa terdakwa merupakan atasannya di PT DHL. “Saya kerja sesuai instruksi kepala gudang (terdakwa),” katanya.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui aksi terdakwa menguras gudang PT DHL, Fanny tak membantahnya. “Kalau Pak Wisnu (terdakwa) berulang-ulang (mengeluarkan AC dari gudang),” jawab Fanny kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Sementara itu, Angger mengaku sebagain uang hasil penjualan AC tersebut masih dibawa terdakwa. “Uang penjualan sebagai dibawa Pak Wisnu dan sebagain untuk kebutuhan pribadi saya,” terangnya.

Saat mengeluarkan AC dari gudang, kata Agger, terdakwa melakukannya pada malam hari. “Pak Wisnu bilang ke security kalau nanti ada mobil datang (ambil AC) dan Pak Wisnu juga selalu menunjukkan surat,” terangnya.

Angger juga mengakui dirinya memang sempat membantu terdakwa menjualkan AC tersebut. AC merk Midea tersebut dijual Angger melalui aplikasi penjualan online. “Pengiriman saya gunakan jasa angkut,” pungkasnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, aksi terdakwa menguras gudang PT DHL yang berlokasi di Pergudangan Sentosa Nomor 34 Romokalisari, Surabaya pada Januari hingga Oktober 2021. Tanpa sepengetahuan kepala cabang, Wisnu selaku kepala gudang telah menjual sebanyak 1.920 set AC merk Midea.

Aksi Wisnu mencuri ribuan AC tersebut dibantu oleh Ahmad Reza Faslucky, Fanny Ridwan Silaksono, dan Anggar Teguh Bahtiar (berkas terpisah). Hal itu membuat PT DHL merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya, Wisnu didakwa melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry