Pelaku pencurian HP saat diamankan di Polsek Sukodadi.

LAMONGAN | duta.co – Pemuda berinisial EL (28) asal Desa Brangsi Kecamatan Laren terpaksa diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian handphone di salah satu warung kopi yang ada di jalan Airlangga Desa Sukodadi.

Kapolsek Sukodadi Iptu Moch Lazib, membenarkan adanya kejadian tersebut, kami menuju TKP sesaat setelah mendapatkan laporan dari korban dan segera mencari ciri-ciri orang yang diungkapkan.

“Ya betul, tadi malam jajaran Polsek Sukodadi langsung bergerak cepat, dan langsung mengamankan terduga pelaku pencurian HP,” tutur Kapolsek, Jumat (10/09).

Dia menjelaskan, kronologi awal saat itu korban HA (20) sedang asyik nongkrong di TKP, karena baterai HP-nya habis korban melakukan pengecasan.

“Saat dicas itulah, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk mengambil HP korban karena menilai korban sedang lengah,” terangnya.

Setelah menyadari HP nya raib, korban segera melaporkan kejadian kehilangan ke Polsek Sukodadi. Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sukodadi langsung melakukan pencarian.

Kemudian pihaknya mendapati seseorang yang diduga sebagai pelaku, sehingga petugas melakukan penangkapan dan melakukan interogasi.

“Saat diinterogasi, tersangka langsung mengakui bahwa telah melakukan pencurian HP, sehingga kami langsung mengamankannya beserta barang bukti sebuah HP merk Poco M3 milik korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polsek Sukodadi dan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Korban mengalami kerugian mencapai 2.600.000 rupiah, kami gunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” pungkas Kapolsek. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry