Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat memberikan keterangan di Mapolres Tuban terkait kasus pencurian ban dan velg mobil.

TUBAN | duta.co – Sempat meresahkan masyarakat akan aksi nekadnya mencuri ban mobil beserta velg, remaja berinisial SKJA (16) asal Tuban akhirnya berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban.

Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat dikonfirmasi kamis (10/3/2022), menuturkan, pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau masih di bawah umur. Dalam setiap menjalankan aksinya pelaku melakukannya seorang diri. Pelaku terbilang sangat ahli dan cepat saat melepas roda mobil.

“Menurut pengakuan pelaku dan telah diperaktekan pekalu ini hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari dua menit, untuk melepas satu ban mobil. Mulai dari mendongkrak, mengganjal dengan kumbung sampai roda mobil terlepas,” terangnya.

Priyanto menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku berkeliling memantau situasi sekitar target yang ditentukan, jika dirasa aman pelaku langsung menjalankan aksinya dimalam hari saat situasi di sekitar mobil yang ditergetkan terpantau aman.

“Pelaku menjalankan aksinya sangat cepat, 1 roda atau ban hanya membutuhkan waktu 2 menit kalau 4 roda hanya membutuhkan waktu 8 menit untuk melepas empat ban yang ditargetkan,” ungkapnya.

Setelah ban terlepas dari mobil, kata dia, pelaku membawa 2 ban terlebih dahulu untuk disembunyikan di lokasi yang dirasa aman yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil roda atau ban yang tersisa langsung dibawa ke rumah anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

Diketahui, pelaku sempat menjual hasil kejahatannya di Bojonegoro dan Surabaya, pelaku bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp langsung menawarkan kepada para pembeli, jika deal maka pelaku langsung melakukan COD dengan pembeli.

“Pelaku berhasil kita amnakan, setelah mendapatkan informasi adanya orang yang menjual ban beserta velg mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sesuai dengan ciri-ciri ban beserta velg yang hilang. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pencurian ban dengan pelaku tunggal melibatkan anak-anak merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Tuban,” ujarnya.

SJKA tercatat mencuri ban mobil di empat lokasi berbeda selama tahun 2022. Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat Tuban 16 Januari 2022, halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1 pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 wib, ketiga di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 wib, dan lokasi terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari 17 Februari 2022.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan untuk melakukan aksinya, seperti dongkrak, batu kapur atau kumbung, kunci roda dan juga 8 ban dan 4 velg yang belum sempat dijual oleh pelaku,” pungkasnya.

Menurut keterangan pelaku, ia nekad melakukan aksinya karena terbelit ekonomi, hasil kejahatannya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan anak berkonflik dengan hukum tersebut dijerat pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry