MOJOKERTO | duta.co – Masyarakat Kabupaten Mojokerto dimotori Gerakan Aliansi Anti Korupsi (Gasak) menvgelar aksi cukur gundul di depan kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (8/5/2018). Aksi ini sebagai wujud keprihatinan setelah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Aksi yang diikuti puluhan masyarakat ini dilakukan dengan sederhana. Aksi diilakukan di pintu gerbang kantor Pemkab Mojokerto. Didahului dengan slametan, kemudian dilanjutkan dengan aksi cukur gundul. “Aksi ini sebagai wujud keprihatinan karena Bupati MKP tersandung masalah,” ujar Koordinator Aksi, Matroji.

Dikatakannya, dengan ditetapkannya Bupati MKP sebagai tersangka diharapkan menjadi pelajaran bagi pemimpin di Kabupaten Mojokerto khususnya agar berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. “Cukup kali ini saja, jangan sampai terjadi lagi,” harapnya.

Dia berharap pemimpin di Kabupaten Mojokerto berikutnya merupakan pemimpin yang amanah yang bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Semoga ke depan Mojokerto lebih maju. Pemimpinnya baik dan pemerintahannya bebas dari praktik KKN,” katanya.

Sebagaimana diketahui, akhirnya KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus proyek dan gratifikasi perizinan menara telekomunikasi. Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati dan sejumlah kantor.

KPK menetapkan MKP sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam kasus itu, MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto swlaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, satunya proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya sejumlah Rp 3,7 miliar.(ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry