Oleh:  Suparto Wijoyo*

COVID-19 hadir mengguncang dunia dan menebarkan rasa gelisah, resah, serta cekam yang menikam sedemikian dalam. Virus corona menyebar dengan cepat dari Provinsi Hubei di China selaksa menjemput maut menorehkan pagebluk internasional  sang jasad renik.  Data yang bergerak cepat kian ‘pating semliwer’ niscaya akan semakin dinamis dan WHO menetapkan status pandemi global untuk Covid-19. Beberapa negara sebagaimana terberitakan  mengambil langkah lockdown seperti yang ditempuh Italia, Irlandia, Denmark, Prancis, dan Filipina, juga Malaysia. Kota-kota di Indonesia sedang berlomba mengambil sikap untuk menyelamatkan warga dengan orientasi tunggal ‘menepikan diri’.

Senafas dengan seruan WHO,  pemerintah Indonesia akhirnya menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Sikap ini aktual meskipun dinilai tampak gagap dan terlambat dibandingkan dengan kegaduhan corona yang menjalar di masyarakat. Punggawa negara tampak  gupuh merekonstruksi kembali kebijakannya akibat bencana virus corona, karena hak-hak dasar ‘hidup sehat warga negara’ pantang terabaikan. Siapa pun yang merasa menjadi pemimpin, pastilah terpanggil  untuk membentengi rakyat dari ‘serbuan tentara corona’ sesulit apa pun kondisinya.

Hal ini mengingatkan saya pada surat-surat yang dibuat tentara Jerman ketika menyerbu Rusia pada masa Perang Dunia II, yaitu Franz Schneider dan Charles Gullans yang dihimpun dalam buku Last Letters from Stalingrad. Dalam situasi terkepung dan terjebak perangkap yang sangat mengerikan, tentara ini menulis surat: ‘… of course, I have tried everything to escape from this trap, but there only two ways left: to heaven or to Siberia …’ Kemudian dia lanjutkan: ‘Waiting is the best thing, because, as I said, the other is useless.’

Benarkah jalan terbaik menghadapi sebaran virus corona adalah menunggu seperti sang pasukan itu tanpa gerakan ‘lawan corona’?  Penetapan ‘sebagai bencana nasional’ merupakan jawaban yang representatif untuk mengenali  makna  ikhtiar seorang pemimpin.

Kini publik terpotret bangkit menangkal corona dengan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemimpin organ terdekatnya: RT-RW, lurah, kades, kepala sekolah, rektor sampai kepala daerah yang bertindak responsif. Ada mobilisasi yang mencerminkan arti negara dengan segala alat kelengkapannya  dalam menjaga rakyat dan wilayahnya.

Merujuk Pembukaan UUD 1945, memang negara diadakan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.  Landasan konstitusional mengatasi sebaran corona ini menjadikan orang-orang berpaling kepada panutannya untuk memperoleh kekuatan dan tuntunan seperti ditulis Ram Charan. Pemimpin  bermandat  menjaga masyarakat melalui lompatan yang terekam  mendeskripsikan ruang juang yang tidak selalu linier, bahkan dalam bahasa Friedrich Nietzsche (1844-1900) di karyanya, Also Sprach Zarathustra, kata lompatan terbidik seitensprange – boleh melompat ke samping.

Bahkan Thomas L Friedman dalam buku The World Is Flat mengisahkan tulisan temannya, Jack Perkowski, pimpinan dari CEO Asimco Technologies, seorang China yang mendapat pelatihan di Amerika –menuliskan pepatah Afrika yang diterjemahkan ke  bahasa Mandarin pada lantai pabriknya:

“Setiap pagi di Afrika seekor gazelle (kijang) terjaga,

Ia tahu bahwa ia harus berlari lebih cepat dari singa tercepat atau ia akan mati

Setiap pagi seekor singa terjaga

Ia tahu bahwa ia harus bisa mengejar gazelle terlambat atau ia akan mati kelaparan

Tidak peduli apakah kamu seekor singa atau seekor gazelle

Ketika matahari terbit, kamu harus mulai berlari.”

Dengan kasus corona, pemimpin harus terjaga dan siap berlari. Berlari bukan untuk menghindar, tetapi berlari guna memenuhi hak-hak rakyat agar merdeka dari  coronavirus, sekaligus berlari sebagai tanda penjagaan diri.   Dalam batas ini, keterjagaan pemimpin adalah opsi tunggalnya. Memang  rakyat memilih  pemimpin untuk menjadi ‘panjer’ pergerakan hidupnya dengan pengharapan  tidak gagal sebagai rakyat, apalagi gagal menentukan tindakan menyelamatkan diri dari coronavirus.

Berbagai program mengatasi coronavirus disease 2019 (Covid-19) melalui  ‘corona protocol’ merupakan kontribusi negara hukum karena secara yuridis kebijakan itu diberi ‘baju hukum’: surat edaran atau keputusan presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, kepala desa, rektor, termasuk kepala sekolah.

Inilah momentum yang hendaknya menyadarkan kaum yuris yang selama ini ‘pongah’ bahwa norma selalu membentuk perilaku nyata semata, bersedia menoleh tentang realitas di mana ‘fakta corona’ telah menggiring pembentukan hukum atas kehendak khalayak (public-policy).

Orang-orang ekonom lazim menyebut homo economicus dan perspektif antropologis mengenai fungsi hukum model Alain Supiot (2007) memperkenalkan istilah manusia sebagai makhluk hukum (homo juridicus). Dirumuskan fondasi dogmatik manusia yang secara hakiki menghendaki ketertiban dan perlindungan HAM dirinya, sehingga berkonsensus membentuk hukum yang dalam bahasa modern beratribut negara hukum (rechtsstaat).

Dalam lingkup ini saya memaknai bahwa virus corona ternyata mampu menciptakan gerakan hukum dari para pemimpin dunia sampai ‘mengintervensi’ tokoh lokal melalui panduan teknis-operasional sebagai perwujudan kebijakan mereka. Seruan yang diambil WHO dan penetapan lockdown itu adalah peristiwa hukum, tindakan hukum dan wahana berkeabsahannya kebijakan. Pada telisik inilah dirajut ‘jahitan hukum’ untuk mengatasi virus corona dalam ‘semburat nilai’ coronavirus juridicus (yang mendorong pendidikan tinggi hukum semakin inovatif-solutif).

Kelas-kelas pembelajaran di fakultas-fakultas hukum (‘rechtsstudenten’) ke depan jelas tidak cukup hanya menyibukkan diri dalam mengurai pasal-pasal dan ayat-ayat secara literal dengan mencampakkan relasi sosio-kultural dan politik kebijakannya. Apabila dalam konteks ‘coronavirus juridicus’,  kaum cendekia hukum tidak segera beranjak untuk ‘menambah aspek antropologis-sosial hukum’, dikhawatirkan pengembangan hukum masuk dalam olok-olok Jean-Paul Sartre dan juga Paolo Freire: ‘pendidikan yang (tidak) membebaskan’ di era ‘kampus merdeka’.

*Akademisi Hukum Lingkungan & Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry