Tersangka Bukhori beserta barang bukti dan dalam kawalan polisi beserta pejabat. DUTA/ NURUL YAQIN

JOMBANG | duta.co –  Seorang bandar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu kelas kakap berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Jombang. Karena berusaha melawan,  tersangka Bukhori (40) warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung, ditembus timah panas pada betis kirinya.

WakaPolres Jombang, Kompol Edith Yuswo Widodo mengatakan, terbongkarnya bandar sabu kelas kakap tersebut bermula saat BNN Kota Mojokerto melakukan razia ditempat hiburan di Kota setempat dan didapatlah nama tersangka.

Sebelumnya, petugas  melakukan pengintaian di rumah kontrakan tersangka di Dusun Kedunggalih Kecamatan Bareng, sejak Senin (30/10) hingga Selasa pagi.

Pagi itu, didampaingi perangkat desa setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah kontrakannya. Saat itu, didalam rumah tersebut hanya ada istri dan anak tersangka. Petugas tidak menemukan barang bukti yang diharapkan.

Tidak menyerah begitu saja, dua orang petugas saat itu tetap menunggu di dalam rumah tersangka. Hasilnya, sekitar pukul 08.45 WIB Bukhori datang mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Avanza  warna silver L 1869 C. Tanpa menunggu lagi, petugas langsung menangkap Bukhori dan menggeledah mobilnya.

“Ketika akan ditangkap itulah dia berusaha melarikan diri sehingga kami terpaksa melumpuhkanya,”ujar Edith.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan  barang bukti sabu seberat 7,25 gram dikemas dalam lima plastik klip, sejumlah pipet kaca yang diduga bekas sisa sabu yang ditaruh didashbord mobil. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainya, diantaranya sebuah senjata api jenis air soft gun dan sebuah pedang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini Bukhori meringkuk di tahanan Mapolres Jombang. Dia dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta. (rul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry