TAHANAN : Pelaku Asusila Muksin alias Yusak (40) berpakaian tahanan sebelah kiri Kapolres Tuban saat pres rilis di Mapolres Tuban (duta.co/syaiful adam)

TUBAN  | duta.co – Seorang pria yang diketahui bernama Muksin alias Yusak (40) asal Kabupaten Lamongan terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tuban lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.

Dari informasi yang diterima duta sedikitnya enam anak usia belasan menjadi korban nafsu bejat pria yang kesehariannya berjualan baju keliling di kawasan Kota Tuban dan sebagai reseller baju lewat online di media social facebook. Bahkan satu dari enam korbannya berhasil di sodomi

“Korbannya anak-anak, rata-rata berusia 12 tahun sampai 15 tahun. Semua korban merupakan pelajar asal Kabupaten Bojonegoro,” terang Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono jumat, (27/3/2020).

Lebih lanjut perwira kelahiran Ngawi ini mengatakan terungkapnya peristiwa ini bermula dari kekawatiran orang tua salah satu korban yang mencari anaknya karena tidak kunjung pulang kerumah selepas pulang sekolah. Saat mengetahui anaknya di Tuban ternyata menjadi korban asusila

Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua salah satu korban langsung melaporkan tindak asusila itu kepada kepolisian resort Tuban. mendapati laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku

“Pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tuban saat berada di kamar kosnya,” terang perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Madiun ini.

Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan eksploitasi seks terhadap enam korban dilakukan sebanyak delapan kali di beberapa lokasi yang berbeda. Diantaranya, tiga kali di tempat ibadah Kota Tuban, empat kali di dalam kamar kontrakannya dan di atas truk bermuatan mobil yang diparkir di jalan Pantura Tuban.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan pelaku saat masih berusia 13 tahun pernah menjadi korban asusila atau sodomi. Dari trauma itulah yang mendasari pelaku melakukan hal serupa terhadap anak-anak untuk memuaskan nafsunya.

Sebelum melakukan aksinya pelaku sering kali mendekati korbannya, diajak ngobrol kemudian memberikan barang berupa tas, jaket, sarung, serta baju. Setelah korban tertarik karena kebaikan pelaku, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengajak korbannya ke tempat sepi.

“Korban sering diajak ke tempat sepi terutama kamar kosnya dan akhirnya melakukan tindakan asusila bahkan satu korbannya sempat disodomi,” ucap kapolres

Diketahui pelaku telah menikah sebanyak tiga kali, dan ketiganya berakhir dengan perceraian. Diduga setiap kali menikah istrinya mengetahui perbuatan menyimpangnya hingga akhirnya memintah pisah.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang pernah mendekam dipenjara dua kali akibat mencuri pakaian di salah satu mall di Surabaya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku ini kita kenakan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry