LSM : LIRA melalorkan akun Facebook ke Polres Probolinggo. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Akun Facebook “Masuk Pak Eko” dilaporkan ke Polres Probolinggo oleh LSM LIRA setempat Jumat (3/7/2020).

Pasalnya, kata Humas LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Nofal Yulianto, akun tersebut menulis komentar bahwa AW, oknum LSM yang ditangkap tangan polisi karena memeras Kades Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, adalah anggota LIRA.

“Padahal, AW bukan anggota LSM LIRA. Karena itu akun tersebut kami polisikan,” ujar Nofal.

Nofal menambahkan, dalam postingan komentar, akun tersebut menulis:

“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pengutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo.”

Noval menyebut, komentar tersebut dikomentari netizen dengan aneka tanggapan. Ada yang percaya, ada yang tidak.

“Kami tersinggung dengan komentar tersebut. Selain fitnah, itu juga pencemaran nama baik. Melanggar UU ITE,” tambah Nofal.

Komentar tersebut, lanjut Nofal, melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan LIRA. Ia menilai, pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan.

Nofal berharap, laporan tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan tidak akan melakukan pencabutan laporan tersebut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menyebut pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” ujar Rizki. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry