SOMASI : Ketua Komite SMKN III Boyolangu Hery Widodo saat menunjukkan surat somasi didampingi anggota komite lain (duta.co/sandra)

TULUNGAGUNG | duta.co – Sebanyak Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan satu media online disomasi oleh Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) III Boyolangu pada Senin (16/12/2019) pagi.

Pasalnya, mereka diduga mencemarkan nama baik komite dan sekolah lantaran memuat pemberitaan serta mengeluarkan pendapat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Apalagi sebelumnya, mereka tidak mengkonfirmasikannya dengan pihak komite.

Kedua LSM tersebut yakni, LSM Bintara, dan LSM Cakra. Sedangkan satu media yang juga disomasi dan diminta hak jawabnya yakni Jurnal Media Indonesia.com.

Tak hanya itu, pihak Komite Sekolah juga mensomasi PKPT dan Netisen yang mengunggah video berdurasi 1 jam di media sosial (medsos) yang berlogo Koran Sinar Pagi. Video tersebut terkait perbincangan antara kepala sekolah SKMN III Tulungagung dengan anggota LSM. Terlebih, pengambilan video tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau ijin yang bersangkutan.

Bahkan, admin dari grub facebook  Masyarakat Kritis Tulungagung (MKT) juga disomasi lantaran meloloskan unggahan video tersebut.

Ketua Komite SMKN III Boyolangu Hery Widodo menjelaskan, adapun poin-poin yang dianggap mencemarkan nama baik pihak komite maupun sekolah diantaranya, pertama komite menahan kartu ujian. Menurutnya ini sesuatu yang tidak benar. Sebab, selama ini pihak komite tidak pernah menghalang-halangi siswa SMKN III Boyolangu untuk mengambil kartu ujian akhir sekolah.

Kedua, komite melakukan penekanan terhadap orangtua/wali murid SMKN III Boyolangu untuk membayar sumbangan dengan nominal tertentu. Kenyataannya, sumbangan ini bersifat sukarela yang tidak ditentukan nominalnya. Bahkan tidak ada kewajiban untuk memberikan sumbangan hingga batas waktu kapan sumbangan harus dibayarkan.

Ketiga, menentukan besaran iuran untuk pembangunan sekolah. Padahal, penggalangan dana yang dimaksud dalam bentuk sumbangan. Dimana sumbangan ini untuk membantu sekolah dalam menjalankan program sekolah yang biayanya tidak bisa menggunakan dana BOS maupun BPOPP.

Keempat, komite tidak memberikan pelayan kepada siswa apabila mereka tidak memberi sumbangan. Hal ini juga tidaklah benar, karena komite sekolah tidak pernah bersentuhan baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap siswa.

“Konten ini jelas tidak sesuai dengan kebenaran situasi di sekolah,” tegasnya.

Adapun isi dari somasi ini lanjut Hery, pihaknya meminta LSM Bintara, LSM Cakra, PKPT, Netisen yang mengunggah video berlogo Koran Sinar Pagi, admin grub facebook, dan redaksi Jurnal Media Indonesia.com untuk meminta maaf secara terbuka dan menghapus konten-konten yang ada. Sebab jika dibiarkan berlarut, dikawatirkan masyarakat menganggap pemberitaan itu adalah benar.

“Khusus untuk redaksi Jurnal Media Indonesia.com, kami juga meminta hak jawab,” ujarnya.

Hery melanjutkan, jika nama-nama tersebut tidak mengindahkan somasi ini, pihaknya akan bersikap tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurutnya, surat somasi yang yang dikirimkan juga diteruskan ke pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tulungagung.

“Kami menduga ada pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 310 dan 311 KUHP,” bebernya.

Disinggung apakah ada batasan tenggang waktu kepada nama-nama yang disebut untuk meminta maaf, Hery mengatakan tidak ada. Namun pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi terkini sambil menunggu hasil koordinasi dengan seluruh anggota komite.

“Sebenarnya tuntutan kami sederhana, minta maaf lah secara terbuka dan hapus kontennya,” tukasnya.

Seperti diketahui, polemik tersebut bermula adanya isu tarikan kepada wali murid yang berlanjut pada penahanan kartu ujian bagi peserta didik yang belum membayar. Setelah muncul beragam pemberitaan diberbagai media, ternyata ada salah satu media yang diduga tidak konfirmasi dengan subyek berita dalam hal ini pihak komite sekolah. Apalagi, menurut pihak komite sekolah konten dalam berita tersebut tida sesuai fakta yang ada.

Hal ini diperkeruh dengan viralnya video berdurasi sekitar  satu jam lebih di grup facebook MKT. Video tersebut menampilkan pembicaraan antara anggota LSM dengan kepala sekolah SMKN III Boyolangu.

Pihak sekolah merasa keberatan lantaran rekaman video tersebut direkam tanpa sepengetahuan kasek. Praktis, video tersebut menjadi viral dan mengundang berbagai komentar. Kondisi inilah yang membuat 9 dari 15 anggota komite sepakat untuk membuat somasi yang ditujukan kepada sejumlah pihak. (san)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry