Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal Kantor Bea Cukai Sidoarjo bersama Kominfo dan puluhan insan Pers di Kafe Wojo Sidoarjo, Kamis, (28/7/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Masih adanya rokok ilegal yang beredar di pasaran Bea Cukai, pada semester 1 tahun 2022, peredaran rokok ilegal melalui e-commerce melonjak naik. Kenaikan pelanggaran tersebut menyentuh angka 70 persen dari jumlah kasus peredaran ilegal yang berhasil ditangani Kantor Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo.

Untuk antisipasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Sidoarjo bersama rekan media menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal, Kamis, (28/7/22) di Kafe Mojo, Desa Pager Wojo, Kecamatan Sidoarjo.

“Ada perbedaan modus operandi pelanggaran rokok ilegal dari tradisional ke digital,” ungkap Erwin Bactiar, Pemeriksaan Bea Cukai KPPBC Sidoarjo pada acara Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022.

Erwin menjelaskan, masih adanya pergerakan pelanggaran dari tradisional ke digital ini mulai dilakukan pada 2020. Pihaknya terus melakukan pelacakan pelanggaran tersebut dengan tim digital forensik dan mulai berhasil melakukan penangkapan sejak 2021 kemarin.

“Jumlah kasus pelanggaran rokok ilegal melalui e-commerce pada semester 1 pada 2022 ini meningkat tajam bahkan hampir menyentuh angka 70 persen dari total kasus yang kami tangani,” ungkapnya.

Masih kata, Erwin, jika pelanggaran dilakukan secara tradisional, pelaku akan menjual dan mengirim produknya dengan menggunakan mobil pribadi atau mobil sewa. Sementara penjualan rokok ilegal melalui e-commerce ini jumlahnya memang lebih sedikit karena penjualan melalui jasa kurir yang sudah bekerjasama dengan e-commerce tersebut.

Senada, Sri Yudono mengatakan, perlu diketahui, Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah dengan jumlah pelanggaran rokok ilegal terbesar di Provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Sub Kordinator Bagian Perencanaan dan SDM Kabupaten Sidoarjo, Sri Warsa Yudono, pada acara tersebut.

“Bila peredaran rokok ilegal tinggi maka akan berpengaruh terhadap pendapatan cukai negara. Karena itu kita terus menyosialisasikan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga akan berdampak pada penerimaan cukai bagi negara,” kata Yudo dilokasi kegiatan.

Untuk 2022 ini, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 28 milliar. Diharapkan DBHCHT bisa semakin besar seiring dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal khusunya yang berasal dari Sidoarjo, mengingat Sidoarjo merupakan daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Timur. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry