Petugas saat memeriksa suhu tubuh pengunjung sidang sebelum memasuki pelataran PN Surabaya, Kamis (12/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau covid-19, Pengadilan Negeri Surabaya memberlakukan sistem pemeriksaan kesehatan pada pengunjung sidang. Bagi pengunjung yang memiliki suhu badan diatas 37,6 derajat celcius, dilarang memasuki area pengadilan.

Pemberlakuan sistem pemeriksaan kesehatan ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Marting Ginting. Ia menyatakan, saat ini pihaknya memberlakukan sistem satu pintu untuk keluar masuknya pengunjung pengadilan.

Di pintu gerbang utama, para pengunjung akan langsung menghadapi alat detektor logam dan alat detektor suhu badan. Dengan peralatan khusus yang telah disiapkan, petugas akan melakukan scaning setiap pengunjung.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting.

“Kita sudah siapkan satu alat pendeteksi suhu tubuh di pintu gerbang utama. Satu persatu pengunjung yang akan memasuki pengadilan, akan dideteksi suhu tubuhnya,” tegasnya, Kamis (12/3/2020).

Ia pun menegaskan, pengunjung yang memiliki suhu tubuh diatas 37,6 derajat celcius, dilarang masuk area pengadilan. Hal itu berlaku untuk semuanya, tidak terkecuali pengunjung, pengacara, maupun hakim.

“Semuanya yang memiliki suhu tubuh diatas 37,6 derajat, tidak boleh memasuki area pengadilan. Meski pun belum pasti terpapar (virus corona) tapi setidaknya itu indikasi. Kami hanya ingin menolong mencegah para pencari keadilan yang lain,” tegasnya.

Selain alat pendeteksi suhu tubuh, di dalam area pengadilan pihaknya juga menyediakan hand sanitizer atau pencuci tangan di beberapa titik. Tujuannya, agar setiap saat para pengunjung dapat menjaga kebersihan diri.

“Selain deteksi melalui alat, juga sediakan hand sanitizer. Detektor diletakkan di depan gerbang, hand sanitizer saat ini masih ada 5 titik,” katanya.

Disinggung terkait dampak pada persidangan, ia menyebut untuk tindak pencegahan dari tahanan sudah dilakukan sejak di lapas atau rutan. Sehingga, ia pun meminta pada masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena pengadilan sudah melakukan tindakan pencegahan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengadilan sudah melakukan kegiatan pencegahan,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus pertama virus Corona di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Senin (2/3) lalu.Tercatat awal, dua warga Depok telah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry