Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro tutup. (reinno pareno/duta).

BOJONEGORO | duta.co – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Pajak  Pratama (KPP) Bojonegoro di Jalan Teuku Umar, Selasa (17/03/2020) tidak membuka pelayanan alias tutup. Langkah l itu untuk antisipasi dalam upaya menangkal penyebaran virus corona yang lebih luas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menutup pelayanan perpajakan langsung,  berinteraksi dengan petugas dihentikan sementara.

Kantor KPP ditutup rapat pagarnya bagin depan juga dipasangi pengumuman, yakni penutupan layanan langsung tersebut dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2020.Tulus Basuki Raharjo (51) warga Kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro mengatakan dirinya tidak tahu kalau KPP sedang tutup dan mengurungkan tujuan mengurus (Nomor Pokok Wajib Pokok) NPWP.

Menurutnya keterangan penjaga KPP, selama masa penutupan KPP, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

“Pagi sekali saya sudah datang ke KPP, ternyata kantornya tutup dan tidak beroperasi. Tapi keterangan dari penjaga KPP sebagian besar pegawai melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,” katanya bersama belasan warga lainnya yang harus meninggalkan dan mengurungkan ke KPP.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Ibnu Suyuti, dikatakanya meski demikian wajib pajak dapat tetap bisa memperoleh pelayanan pajak secara online. Pelayanan perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap dapat dilakukan melalui sarana pelaporan elektronik atau online. Layanan perpajakan, kata dia, secara langsung di kantor pajak ditiadakan untuk saat ini.

“Termasuk pembayaran pajak yang kasnya di pemerintah pusat, tapi untuk pajak pembayaran kas Bojonegoro tetap buka seperti biasa,” katanya.

Informasi yang diperoleh dari portal pajak menyebutkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan melalui e filing atau e form di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT. Dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Berkenaan dengan kondisi pencegahan virus corona, termasuk memperpanjang masa pelaporan SPT hingga 30 April 2020 dengan harapan dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak. Sekaligus mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online. Seperti permohonan NPWP baru melalui eregistration di online. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry