Sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan diperlintasan sebidang jalur KA dilakukan di tiga tempat di petak jalan antara Kediri - Ngadiluwih.

KEDIRI | duta.co – Masih teringat di benak kita Bus Harapan Jaya menemper KA 351 (DHOHO) di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 252, pada 27 Maret 2022 yang mengakibatkan korban jiwa. Guna mengedukasi pengguna jalan tentang keselamatan di perlintasan jalur KA, hari ini Sabtu (26/3) PT KAI Daop 7 Madiun lakukan sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di tiga perlintasan resmi lengkap dengan rambu tanpa palang pintu.

Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lintas khususnya wilayah Kabupaten Kediri sebab ada beberapa perlintasan tanpa penjaga dan palang pintu, namun dilengkapi rambu-rambu.

“Sosialisasi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan diperlintasan sebidang jalur KA ini sengaja dilakukan langsung di tiga tempat di petak jalan antara Kediri – Ngadiluwih,” katanya. Lokasi-lokasi tersebut yaitu :
1. Jalan perlintasan langsung (JPL) no 279 KM185+1/2.
2. Jalan perlintasan langsung (JPL) no 274 KM 181+6/7.
3. Jalan perlintasan langsung (JPL) no 271 KM 179 + 3/4.

Ketiga perlintasan tersebut, kata dia, terpantau ada relawan penjaga swadaya desa setempat. Meskipun telah dilakukan penjagaan, tapi belum bisa dikatakan aman.

“Kami tetap mengupayakan intens koordinasi dengan Pemda setempat agar semua titik perlintasan yang tak terjaga di wilayahnya dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Sesuai dengan PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan KA, kata dia, untuk peningkatan keselamatan bisa dilakukan pembuatan pos dengan dilengkapi petugas jaga yang kompeten tentunya seizin Dirjenka.

“Selain itu kami menekankan bagi pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal 114, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel,” terang Ixfan, Minggu (27/3).

Ia menambahkan, pada tahun 2022 ini Januari-Maret, angka kejadian yang mengganggu perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun terdapat beberapa item yaitu:
– Pelemparan KA sebanyak dua kali.
– Pelanggaran di Perlintasan seabanyak delapan kali
– Orang menemper KA sebanyak lima kali.
– Kendaraan menemper KA sebanyak enam kali.
– Pengganjalan rel/wesel tiada.

Total ada sekitar 21 kejadian gangguan perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun.

“Untuk itu kami mengimbau kepada pemerintahan setempat agar segera melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Bagi pihak kepolisian melakukan tindakan tegas bagi setiap pengendara yang melanggar rambu diperlintasan, dan kepada pengguna jalan kami minta kesadaranya untuk tertib dalam berlalulintas, agar perjalanan KA dan pengguna jalan tetap selamat, aman, dan lancar,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry