COKLIT : Bawaslu Lamongan saat lakukan pengawasan coklit ulang di Dusun Balunggesing Desa Lebakadi, Jumat (07/8/2020) (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan melekat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ulang di TPS 2 Dusun Balunggesing Desa Lebakadi Kecamatan Sugio.

Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Pengawasan M Nadhim mengatakan, coklit ulang tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Panwascam Sugio terkait adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak memenuhi syarat namun masih melakukan coklit.

” Hari ini yang melaksanakan coklit adalah PPS yang mendapatkan surat tugas dari KPU Lamongan untuk melakukan coklit ulang di TPS 2 tersebut, kemudian jumlah yang dicoklit ulang pada TPS 2 adalah 140 KK, 347 Pemilih,” ujar Nadhim, Jumat (07/8/2020).

Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut PPS, PPK, PKD, Panwascam dan Bawaslu Lamongan juga ikut serta melakukan coklit ulang TPS 2 Dusun Balunggesing Sugio.

” Untuk 27 Kecamatan yang tersebar di Lamongan kita masih proses, karena batas akhir coklit ini hingga tanggal 13 Agustus 2020,” kata Nadhim.

Hingga hari ini, jelas Nadhim, Bawaslu Lamongan sudah memberikan saran perbaikan terkait dengan pelanggaran prosedur sejumlah 301, di 121 TPS, 65 Desa/Kelurahan,17 Kecamatan.

” Saran perbaikan coklit ulang sejumlah 37 yang tersebar di 37 TPS, 30 Desa/Kelurahan, di 11 Kecamatan, dan potensinya akan bertambah karena Panwascam dalam pengawasan audit sampling masih belum selesai semua,” ujarnya.

Menurut dia, Bawaslu Lamongan melalui Panwascam sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis.

” Kami berharap KPU Lamongan segera melakukan monitoring dan mengecek jajaran dibawahnya agar pelaksanaan coklit ini sesuai prosedur peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry