SITUBONDO | duta.co – Sidang perdana pengerusakan kios, kaca mobil dan lapak pedang yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo di sidangkan secara online atau vertual, Senin (26/10/2020).

“Sidang perdana tersangka Persaudaraan Setia Hati Ternatai (PSHT) hari ini, kita laksanakan secara online atau vertual. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan atau memutus mata rantai penularan pendemi COVID-19 di Kabupaten Situbondo,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Handoko Alfiantoro SH, M.Hum di ruang sidang vertual di kantor Kejari Situbondo.

Lebih lanjut, Kasi Pidum mengatakan bahwa, sidang perdana secara vertual ini melibatkan 15 terdakwa dari 9 perkara. Sedangkan terdakwa yang lainnya akan disidangkan secara vertual juga pada hari Senin hingga Kamis minggu depan. “Sidang online dilakukan salah satu upaya mematuhi Inpres N0.6 Tahun 2020 dan Perbup N0. 45 Tahun 2020,” terang Handoko.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Situbondo. Namun, dia juga menjelaskan para tersangka PSHT di jerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih dan pasal 216 dengan ancaman hukuman di bawah 1 tahun. “Pada sidang perdana ini, kita hanya ful membacakan dakwaan terhadap para terdakwa PSHT,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry