LARANGAN : Spanduk pelarangan pedagangs ayur asal Magetan dan Madiun masuk ke Ponorogo (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co – Untuk mencegah peredaran virus covid 19 di Ponorogo, Pemkab melakukan berbagai upaya. Salah satu diantaranya adalah melarang pedagang sayur dari Magetan dan Madiun untuk berdagang di Ponorogo. Ini mengingat wilayah tersebut menjadi salah satu zona merah di Jatim, di mana warganya ada yang positif terpapar covid19 dan meninggal dunia.

Magetan merupakan wilayah penghasil sayuran yang selama ini menjual hasil buminya di Ponorogo. Namun seiring dengan maraknya virus corona di wilayah itu, maka Pemkab Ponorogo memberlakukan pelarangan. Pelarangan yang tertuang dalam surat Sekda Kab Ponorogo Agus Pramono, nomor 338/991/405.03.1/2020. Surat tertanggal 26 Maret 2020 itu  ditujukan kepada Kepala Dinas Perdgakum ,para camat dan Dinas Perhubungan.

“Untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah dalam pengamanan masyarakat Kabupaten Ponorogo terhadap penyebaran Covid 19, maka kami sampaikan kepada saudara agar melarang pedagang sayur dari Kabupaten Magetan dan Madiun yang masuk dan berjualan di Kabupaten Ponorogo,” bunyi surat tersebut.

Selain pelarangan terhadap para pedagang sayur dari Magetan dan Madiun masuk ke Ponorogo, Pemkab Ponorogo juga membuat kebijakan agar ASN Pemkab Ponorogo dari wilayah tersebut melakukan pekerjaan dari rumah ( work from home) sehingga mereka tidak  tidak  harus ngantor. Kedua aturan ini diberlakukan sejak 27 Maret hingga 15 April mendatang.

Selama masa tanggap darurat penanganan  covid 19, Pemkan Ponoroto setidaknya sudah mengeluarkan 12  surat baik surat edaran Bupati mau pun surat-surat kedinasan dan juga surat dari Satgas Pemberantasan covid 19 Pemkab Ponorogo, serta kebijakan lain.

Surat edaran Bupati terbaru adalah nomor 440/998/405.09/2020 yaitu tentang himbaun  ketertiban pemulangan para santri dari pondok pesantren di Ponorogo. Dalam surat edaran ini diatur bagaimana orang tua/wali santri luar Ponorogo tidak diperkenankan menjemput meskipun  menggunakan kendaraan pribadi.

“ Pondok pesantren wajib memfasilitasi kepulangan santri sampai tempat asal dengan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh pondok pesantren, dan bukan kendaraan umum,” jelas Bupati Ponorogo, Ipong Muhchlissoni , dalam jumpa pers, Jumat, (27/3) di rumah dinas Bupati, Pringgitan Kabupaten Ponorogo.

Pemulangan para santri ini sesuai instruksi dari PBNU tertanggal 25 Maret 2020. Dalam surat nomor 3952/C.I.34/03/2020 itu PBNU menyatakan, kepada seluruh pesantren yang berada di bawah naungan RMI diinstruksikan untuk  meliburkan seluruh kegiatan pesantren dan meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak santri. Dalam instruksi tersebut juga disebutkan, bagi santri yang ingin tetap tinggal di pesantren, hendaknya dilakukan  proses yang ketat dalam  menjaga kesehatan dan kebersihan, termasuk mengikuti protokol yang ditetapkan  pemerintah. (sna)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry