Catatan Pak Raden Kepada Calon Wawali Kota Kediri

490

Jumat kemarin, tepatnya 10 Juli 2020, DPRD Kota Kediri telah melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka pemberhentian Wakil Wali Kota Kediri yang sempat tertunda akibat adanya pandemi Covid 19. Seperti kita ketahui, beberapa bulan yang lalu Hj. Lilik Muhibbah telah berpulang. Sehingga Wali Kota Kediri tidak mempunyai pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan Kota Kediri. Desakan untuk segera dilaksanakan Sidang Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota muncul dari banyak pihak.

Penulis : H. Ashari .S.E,
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri

Termasuk diantaranya dari beberapa orang yang memiliki kesempatan untuk menduduki posisi almarhumah. Lilik Muhibah sebagai Wawali. Banyak nama yang muncul dalam bursa, diantaranya dari kalangan internal DPRD sendiri. Seiring berakhirnya jabatan disandang mantan Ketua PC Muslimat Kota Kediri secara sah telah diberhentikan, maka babak baru politik di Kota Kediri dimulai.

Seiring dengan hal ini, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada awal bulan, pasca sidang pemberhentian ini akan segera menuju proses selanjutnya. Yaitu pembentukan dan pembahasan Panitia Khusus Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Kediri. ‘Ini adalah bagian terpenting dari seluruh proses pemilihan wakil wali kota terkait menentukan aturan mainnya’.

Walaupun terdapat UU Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang harus dijadikan acuan. Tetapi sangat dimungkinkan adanya penyesuaian sejumlah kepentingan. Perlu diketahui bersama, sesuai Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mengacu peraturan pemerintah, akan diatur ke dalam Tata Tertib dibuat DPRD, yang paling sedikit memuat :

  1. Tugas dan wewenang panitia pemilihan
  2. Tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan
  3. Persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Jadwal dan tahapan pemilihan
  5. Hak anggota DPRD dalam pemilihan
  6. Penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna
  7. Jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi
  8. Penetapan calon terpilih
  9. Pemilihan suara ulang
  10. Larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon

Tata tertib yang akan disusun oleh Tim Pansus DPRD menjadi dasar pelaksanaan pemilihan. Lebih dari itu, masyarakat sangat berharap wakil wali kota terpilih adalah seseorang yang benar – benar memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas sebagai pemimpin. Sehingga mampu menjadi pendamping wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan.

‘Tidak ada yang meragukan kapasitas, kapabilitas dan integritas dari almarhumah’. Oleh karenanya, penulis berharap parpol yang memiliki hak untuk mengajukan calon pengganti beliau sebisanya mengajukan calon pengganti yang sama atau bahkan melebihi dari kemampuan almarhumah. Dalam rangka itu, perlu kiranya bakal calon yang diusulkan parpol pengusung mulai sekarang segera dikenalkan kepada masyarakat. Hingga saatnya nanti, diminta melakukan penyampaian visi dan misinya melalu DPRD dan secara langsung ke masyarakat.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry