Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bachruni Aryawan ditemui Arief Nuryadin, Senin (30/1/23). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Menyikapi pemberitaan terkait adanya keluhan air asin dan mekanisme pengelolaan penghuni baru di Rusunawa Pucang Sidoarjo yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tepatnya Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo (DP2CKTR), Kepala dinas, Ir. Bachruni Aryawan, M.M ditemui wartawan, Senin (30/1/23) angkat bicara.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghuni rusunawa Pucang mengeluhkan fasilitas air asin dan terkadang keruh. Selain itu, mekanisme menempatinya juga dinilai sangat memberatkan.

“Jadi intinya kita akan evaluasi juga dengan PDAM, bagaimana dengan airnya. Kalau tidak mampu untuk mengisi persediaan air itu, ya kita harus mencari solusi,” terang Bachruni.

Lebih lanjut, kata Bachruni, pakai sumur tapi dengan tarif yang biasa, kalau kita mencukupi tapi airnya asin ya kasian para penghuni.

“Yang jelas akan kita evaluasi agar segera ditindaklanjuti, jangan sampai membebankan pada masyarakat. Dan peraturan Bupati akan ditinjau kembali apakah itu kita sesuaikan dengan yang peraturan menteri pupr, apakah itu kita dasarnya dari perbub bupati saja,” ujarnya.

Masih kata Bachruni, untuk air minum kita kordinasi dengan PDAM (Perumda Delta Tirta) kira-kira nanti apakah Umbulan itu mencukupi untuk kebutuhan air disitu. Kalau di rusun kan tingkat ya, otomatis tekanan air tidak mungkin mampu sampai atas. Mungkin solusinya dicarikan apakah ada sumur tambahan, atau bagaimana nanti kita cari solusi terbaik tetapi dengan harga yang standar dengan air PDAM,” pungkas Bachruni.

Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi LSM Government Watch Nasional, Arief Nuryadin, S.Pd., SH., MM, kepada duta.co mengatakan, dengan adanya air yang terasa asin, maka air itu perlu di-labkan. Kalau memang ada air sumur harus ada mekanisme yang benar.

Ia melanjutkan, jangan memakai air sumur tapi ditarif seperti air PDAM, dan yang menempati harus ada regulasi yang benar, adanya penghuni yang diwajibkan bayar 4 x sekaligus itu tidak benar, karena tidak ada regulasinya.

“Kami berharap ada perubahan yang signifikan terhadap rusunawa tersebut terhadap fasilitasnya.Dan aturannya kalau rusunawa diperuntukkan masyarakat kecil maka mereka tidak keberatan untuk menghuni rusun tersebut,” pungkasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry