KAPOLRES SILATURAHMI: Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi sebagai pejabat baru silaturahmi dengan tiga pilar tingkat desa di Pendapa Kecamatan Pungging, Selasa (7/2/2017) lalu. (ist)

MOJOKERTO | duta.co – Sempat tak terdengar gaungnya, satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Mojokerto menunjukkan taringnya. Satgas berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap camat dan Sekcam Pungging. Petugas menyita barang bukti Rp 6 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk mengurus sejumlah izin perusahaan yang ada di wilayah Pungging.

Informasi yang beredar, dua petinggi kecamatan Pungging itu diringkus Senin (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, Camat Pungging Khoirul Anam dan Sekcam Pungging Trianto Gandhi diduga menerima uang pelicin dari seorang pengusaha berinisial B (39) di Kantor Kecamatan Pungging.

Uang pelican tersebut diduga diminta kedua pejabat Kecamatan Pungging itu dari pihak pengusaha sebagai biaya tanda tangan sejumlah berkas izin perusahaan. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT) usaha.

Keberhasilan Satgas Saber Pungli mengamankan dua PNS itu dibenarkan Humas Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto AKP Sutarto. “Iya benar kemarin ada OTT terhadap camat dan Sekcam Pungging. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/3).

Dari OTT itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 6 juta, 1 bendel berkas pengajuan permohonan IMB, 1 bendel berkas pengajuan permohonan Ijin HO, 1 bendel berkas pengajuan permohonan IPPT Usaha, dan 2 ponsel.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry