LAMONGAN | duta.co – Isu money politicsĀ (politik uang) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di bulan September mendatang, mendapat tanggapan serius dari Ketua Lembaga Kajian Desa (LKD) Nur Rozuqi. Sebanyak 385 desa di Lamongan yang pendaftarannya telah dibuka mulai Mei 2019 lalu.

Nur Rozuqi mengatakan, adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur, serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat. Hal ini dapat mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

“Dengan upaya menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, tanpa money politics, diharapkan Pilkades akan menghasilkan kepala desa yang jujur dan adil,” ujar Nur Rozuqi, Senin (27/05/2019).

Menurutnya, salah satu yang diabaikan adalah kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum di antaranya adalah politik uang. Di dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, kata dia, terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang mengatakan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye bisa dipidanakan.

“Sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2), Ayat (1) berbunyi, ā€œBarang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak pilihnya itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar Rp 4.500 rupiah”,” tuturnya.

Nur Rozuqi menegaskan, sementara pada ayat (2) berbunyi, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap, aturan ini tidak ada sanksinya. Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bisa menerapkannya sesuai dengan KUHP yang berlaku.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) itu menuturkan, memberi janji yang banyak terjadi selama ini antara lain dengan memberikan garapan atas tanah kas desa, mengangkat menjadi perangkat desa.

“Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan. Maka jangan jadi calon kepala desa yang bodoh di mata hukum, jika ada calon Kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas dengan memberikan sanksi, dengan cara mendiskualifikasi calon Kades tersebut,” ungkapnya.

Nur Rozuqi menambahkan, salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh penyelenggara Pilkades adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam berdemokrasi supaya jujur, adil dan bijaksana. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry