GUGAT: Yayasan YKBH-BK Probolinggo mendampingi cakades saat mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo. (ist)

 

Surabaya|duta.co-Tak terima dengan hasil pemilihan kepala desa, cakades di Probolinggo, Jawa Timur, melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebelumnya, pada hasil pilkades di Desa Clarak, dua calon memperoleh suara identik. Pelapor atas nama Jamil, merupakan salah satu cakades, yang memperoleh suara identik tersebut.

Selain ke PTUN, persoalan ini juga sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam masalah ini, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH-BK) memberikan pendampingan hukum kepada Jamil. Menurut Ketua YKBH – BK Jumanto, permasalahan Pilkades Clarak sebagai akibat dari ketidakcermatan panitia pilkades maupun Pemkab Probolinggo dalam menyusun perbup nomor 28 tahun 2019 yang seharusnya mengejawantahkan Permendagri nomor 65 tahun 2017. Sebab, dalam Permendagri itu sudah jelas bahwa prinsip yang dikedepankan dalam pilkades adalah prinsip proporsional, bukannya prinsip distrik. “Besok gugatan ke PTUN masuk,” tegas  Jumanto, Rabu (11/12).

 

 

“Apalagi dalam Perbup ini sama sekali tidak disinggung soal penyelesaian sengketa pilkades secara mendetail. Itu jelas sebuah celah yang akhirnya menimbulkan masalah seperti yang telah menimpa pada klien kami ini,” kata Jumanto, Rabu (11/12).

 

Sebelumnya, dalam Pilkades Clarak, cakades nomor urut 03, Imam Hidayat meraih jumlah suara sama dengan dengan cakades nomor urut 04, Jamil. Untuk memutuskan pemenang pilkades, panitia pemilihan menggunakan Peraturan Bupati. Secara garis besar, menggunakan persentase jumlah dusun yang dimenangkan. Hasilnya, cakades 03 Imam Hidayat meraih kemenangan di jumlah dusun yang lebih banyak, dan karena itu dinyatakan sebagai pemenang.

 

Penetapan itu, dianggap cacat hukum. Lantaran dalil yang dipakai, yakni pasal 49 ayat (2), (3), dan ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, yang dipakai oleh panitia pilkades dalam menetapkan pemenang pilkades adalah tidak tepat.

 

Isi perbub, dinilai bertentangan dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 42 ayat (2) dan ayat (3).

 

“Jika dalam perbup disebutkan pemenang pilkades yang jumlah suaranya sama adalah cakades yang memiliki perolehan suara yang lebih luas atau jumlahnya unggul dan tersebar di setiap dusun, maka dalam permendagri yang menjadi pengejawantahan perbup itu disebutkan bahwa cakades yang suaranya sama, pemenangnya ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas,” terangnya.

 

Karena itulah, pihaknya membawa persoalan tersebut ke PTUN. Dengan harapan, ada penyelesaian dan jalan keluar. Atas persoalan yang muncul setelah pilkades di Desa Clarak, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. “Kami harap ada keadilan saja,” ucapnya. (rls.mha)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry