JAKARTA | duta.co  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan semua dalil dalam gugatan  Prabowo-Sandiaga Uno. Termasuk keterangan ahli Jaswar Koto.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), pun mengomentari keterangan Jaswar terkait perbedaan suara sah pilpres dengan pemilihan anggota DPD yang dimentahkan MK tersebut.
BW mengatakan ahli yang dihadirkan memiliki argumen kuat mengapa membandingkan suara DPD dengan pilpres. Dan bukan DPR.
“Kami punya argumen ada suara tidak sah yang berbeda antara DPD dan pilpres. Tadi argumen mereka (hakim) kenapa nggak dibandingkan dengan DPR. Ada logic yang beda, kalau di DPR kan banyak partai yang bisa dipilih, jadi nggak bisa dicocokkan,” kata BW di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
“Seandainya dengan DPR, ternyata suara tidak sah di sana gede. Jadi kita katakan, ‘Kok suara tidak sah di presiden jauh lebih kecil daripada di DPD’. Jadi itu agak cocoknya di DPD. Tapi majelis hakim ke DPR, sekarang saya tanya apakah masyarakat tahu jumlah partainya? Itu soal paradigma,” katanya.
BW juga menepis anggapan bahwa bukti yang diajukan mereka lemah. Dia juga mengatakan, terkait data scan C1 yang diserahkan timnya kepada mahkamah, jika mahkamah ingin menolak hal itu, sebaiknya melakukan metode forensik untuk mengetahui keaslian C1 itu.
“Kalau hasil C1 (disebut) nggak benar, harusnya ada metode forensik yang dipakai. Ini sama sekali nggak ada. Dia katakan hasil nggak bisa diyakini, terus kalau nggak bisa diyakini, gimana caranya itu? Jadi ini hanya sudut pandang beda dalam meyakinkan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman itu.
“Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). (det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry