JOMBANG | duta.co – Sejumlah buruh dari PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Diwek, menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, untuk melakukan aksi demonstrasi, Jumat (14/8). Demonstrasi sengaja digelar, karena para buruh yang bergerak dibidang perusahaan kayu itu, menuntut hak normatif mereka, yakni Tunjangan Hari Raya (THR), yang hingga kini belum diselesaikan.
Sebelumnya, para buruh dan pihak perusahaan juga sudah dilakukan mediasi untuk melakukan perundingan. Meski sudah dilakukan berulang kali, namun hingga kini belum ada titik temu.
“Belum ada kesepakatan, karena dilanggar semua. Sebelum ada bipartit yang ketiga, perusahaan mengeluarkan perjanjian bersama. Tapi tidak ada kesepakatan dengan serikat pekerja. Ini yang dinamakan kesepakatan yang diambil sepihak oleh perusahaan,” kata Muhammad Munadi, salah satu buruh PT SGS, di depan kantor DPRD Jombang, Jumat (14/8).
Ironisnya, pihak pemerintah daerah maupun provinsi yang ikut andil dalam penyelesaikan permasalahan itu, hasilnya pun sama atau tidak memuaskan bagi kalangan buruh PT. SGS. “Pihak Pemerintah Kabupaten Jombang hanya merekomendasikan perundingan, namun hasilnya juga tidak memuaskan. Dan untuk yang kita laporkan ke Provinsi, hasilnya juga nihil dan tidak ada jawaban. Perusahaan juga masih tetap menjalankan kemauannya sendiri,” tegasnya.
Selan itu, Munadi juga menilai bahwa pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi), tidak ada keberpihakan pada kaum buruh. Selain itu, Jokowi juga gagal dalam mengatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Salah satunya hak-hak normatif yakni terkait THR. Dari tiga ribu buruh, ada tiga puluh dua orang buruh yang belum mendapatkan THR. Dan ini saya asumsikan sebagai bentuk praktek Omnimbus law. Dan Jokowi juga gagal mengatur undang undang tenaga kerja. Karena undang undang ini dibuat sepihak tanpa adanya kesepakatan dari seluruh organisasi serikat pekerja,” tandasnya. (dit) 
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry