SURABAYA | duta.co — Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan bahwa serikat pekerja akan kembali menggelar aksi menolak UU Omnibus Law dan menuntut kenaikkan upah pada 27 dan 28 Oktober 2020. Aksi tersebut, akan diikuti sekita 16 konfederasi serikat pekerja di Jatim atau melibatkan sekitar 15 ribu buruh asal berbagai daerah di Jatim.
“Aksi besok diikuti 16 konfederasi serikat buruh di Jatim. Aksi besok akan kita pusatkan di kantor Gubernur Jatim diperkirakan melibatkan massa aksi sebanyak 15 ribu orang dari berbagai kawasan industri di Jatim,” kata Nurudin saat dikonformasi Senin (26/10/2020).
Selain serikat buruh, lanjut Nurudin, aksi menolak UU Cipta Kerja juga akan diikuti elemen mahasiswa. Untuk elemen buruh, aksi akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Sedangkan aksi elemen mahasiswa dipusatkan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
“Selain menolak UU Omnibus Law kita juga mengusung isu lokal ya terkait penetapan upah minimum. Baik itu Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral, maupun Upah Minimum Provinsi,” tambah Nurudin.
Sementara itu sekjen FSPMI Jatim Jazuli menyatakan bahwa terkait kenaikkan UMP tahun 2021, buruh meminta penetapan diambil berdasarkan rata-rata UMK 2020. Angkanya sebesar Rp 2,5 juta.
“UMP jangan lagi diambil dari UMK terendah tapi yang tenga-tengah antara UMK tertinggi dan UMK terendah,” pinta Jazuli.
Dalam aksi besok, lanjut Jazuli, untuk serikat buruh titik kumpul dipusatkan di tiga tempat. Pertama di Bundaran Waru, kedua di Kebun Binatang Surabaya, dan ketiga di kawasan industri Margomulyo. Sedangkan untuk masa dari mahasiswa titik kumpul dipusatkan di Taman Pelangi Surabaya. (ud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry