DATANGI BANK: Sejumlah Tim Penyidik KPK tampak baru tiba di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, memeriksa belasan saksi, juga mendatangi salah satu bank. (Dauta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co –Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harrta kekayaan milik tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) diduga hasil dari kejahatan. Kali ini atau Selasa (21/2/2017), Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi sasaran, padahal sehari sebelumnya atau Senin (20/2/2017) lalu, menyita uang dan rekening atas nama BI.

KCU BNI Madiun di jalan Dr. Soetomo Kota Madiun, dduga kuat menelusuri rekening milik BI disimpan di bank tersebut. Namun, juru nicara KPK, Febri Diansyah belum bisa komentar. “Saya belum bisa komentar soal di bank itu (BNI). Tapi, kemarin di 3 bank bisa komentar, hari ini saya belum dapat informasi dari penyidik,” ujarnya.

Dari tiga bank yaitu BTPN, Bank Jatim dan BTN, tambahnya, rekening diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampungan KPK untuk dihitung. Beberapa waktu lalu, KPK menyita 4 unit mobil mewah milik BI seperti Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler.

Ia menyatakan selain menangani kasus dugaan pencucian uang, pihaknya juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. uang itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha terkait perijinan dan sumber lain tidak sah.

Menurutnya dana diterima itu dikelola sendiri BI, sebagian diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan hingga saham. “Dana disimpan ada atas nama sendiri, keluarga atau koorporasi. Hari ada sejumlah saksi diperiksa mencapai 15 orang, baik dari ASN dan swasta,” ujarnya lagi.

BI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai proyek senilai Rp 76,5 miliar. BI diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatan tersebut, BI disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry