Tersangka Rali Sugiharto saat dikirim ke Lapas Lamongan usai jalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Bumdes Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk, Rali Sugiharto pada Kamis (7/4) malam langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, setelah melaui proses yang panjang termasuk melakukan penangkapan di Kalimantan, tersangka Rali Sugiharto saat ini kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Sejak awal kami sudah melayangkan pemanggilan, namun yang bersangkutan selalu saja mangkir. Mulai panggilan pertama hingga ketiga tak diindahkan oleh Rali Sugiharto, akhirnya kita lakukan penangkapan kemarin,” ujar Condro Maharanto, Jumat (8/4).

Condro menjelaskan, keberhasilan dengan ditangkapnya buronan Rali Sugiharto kemarin, berkat kerjasama dengan semua pihak.

“Kita dibantu oleh Kejaksaan Jatim, Kejari Tanah Bumbu dan juga Polres Tanah Bumbu. Usai diamankan, kita juga melakukan release di Kejari Tanah Bumbu, setelah itu penahanan kita titipkan sementara di Polres Tanah Bumbu,” ungkap Condro.

Yang bersangkutan, lanjut Condro, kemudian diterbangkan menuju Surabaya. Dan menjelang Isya malam kemarin baru tiba di Kejari Lamongan. Setelah melengkapi berkas-berkas, kata dia, tersangka Rali Sugiharto kemudian diserahkan ke Lapas Lamongan untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, saat ini Achmad Andis dan Bulhar telah menjalani hukuman selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan. Setelah keduanya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Untuk pasal yang diterapkan bagi tersangka Rali Sugiharto, sama dengan dua terpidana lainnya, kasusnya sama. Yakni, kesatu primer pasal 2, subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 Undang-Undang Tipikor,” terang Anton.

Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bumdes yang terjadi di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk tersebut, tersangka Rali Sugiharto pada waktu itu sebagai Tim Pelaksana (Timlak) kegiatan, juga menjabat sebagai Kaur Perencanaan.

“Pembangunan di desa yang manfaatnya seharusnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, tapi oleh yang bersangkutan pekerjaan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Itu perbuatan melawan hukum bagian dari korupsi,” beber Anton.

Penangkapan buronan di Kalimantan kemarin, sambung Anton, hingga dengan diserahkannya tersangka ke Lapas Lamongan yakni 1 x 24 jam. Ia mengatakan, hari Rabu (6/4) pukul 19.10 WITA ditangkap, malam hari kemarin langsung dijebloskan ke penjara. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry