Bupati Madiun, H.Muhtarom (duta.co/aribowo)

MADIUN| duta.co -Bupati Madiun, H.Muhtarom membantah adanya aliran dana yang masuk ke rekening para pejabat di lingkup Pemkab Madiun seperti yang ditudingkan tersangka berinisial SU dalam perkara dugaan korupsi dana rutin di tubuh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

“Soal itu tidak ada. Sebaiknya langsung konfirmasi ke Kejari saja, saya tidak perlu ngomong persoalan itu lagi, jaman sudah kayak gini kok. Kalaupun dapat gak marai sugih, juga tidak marai mlarat, kan yo percuma, artinya percuma itu, keluarga ya ikut stres. Apalagi buat opini di Pemkab Madiun juga tidak bagus dan itu jelas Hoax.” Ujar Bupati Madiun, H.Muhtarom, kemarin.

Seperti diberitakan, Korps adyaksa Mejayan menetapkan SU sebagai tersangka, peran tersangka sebagai pengumpul potongan anggaran dari masing-masing bidang di tubuh Bappeda hingga terkumpul dana sebesar Rp 125 Juta.

Saat di Bappeda, SU menjabat sebagai Kabid Pendataan dan Statistik. Saat ada gerbong mutasi, SU kini menjabat sebagai Kabag Administrasi tata Pemerintahan. Sesuai alat bukti, keterangan dari para saksi dan petunjuk, menunjukkan tersangka SU yang menerimanya.

Untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di tubuh Bappeda ini, Tim penyidik kejaksaan Negeri Mejayan sudah memanggil serta memeriksa puluhan saksi. Begitu juga dengan Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto pun, tak luput ikut dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi.

Pasalnya, sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Tontro pahlawanto diketahuai menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun. (bow).

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry