Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko, bersama anggotanya  melakukan sidak proyek yang belum selesai di Sidoarjo. (FT/Dok.Duta)

SIDOARJO | duta.co – Ketidakprofesional pelaksana proyek pembangunan jembatan Segoro Tambak Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sudah jelas. Mega proyek dengan pagu anggaran Rp12.500.000.000,00 tersebut bersumber APBD. Mulai lelang 30 maret 2021, sebagai pelaksana satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.

Sementara, pemenang tender adalah PT. Selo Tirto Perkasa yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 107 Kec. Barat DS. Karangsono, Kab. Magetan – Jawa Timur dengan nilai penawaran sebesar Rp8.065.235.188,66.

Kontraktor tersebut tidak professional. Pasalnya, proyek yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2021, hingga semester pertama 2022 ternyata belum juga selesai.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Selo Tirto Perkasa ini, sebelumnya sudah sempat diberikan dispensasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Namun, dengan alasan belum jelas, proyek tersebut diperbolehkan menyebrang tahun. Batas waktu semula yang diberikan hingga 50 hari, nyatanya, hingga sampai sekarang belum juga rampung.

Kebijakan pemberian waktu itu juga tidak bisa dimanfaatkan pelaksana proyek. Sebab, hingga tanggal 2 bulan Februari, jembatan Segoro Tambak tersebut tidak ada tanda-tanda bakal diselesaikan.

Anehnya, diduga pihak Dinas PUBMSDA belum memberikan sanksi tegas kepada rekanannya itu. Justru seolah melindungi pelaksana proyek, dengan berbagai alasan.

Bahkan, pucuk pimpinan Plt. Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, dalam hal ini Dwi Eko Saptono, waktu pertama dikonfirmasi tanggal 27/1 mengatakan akan blacklist kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Segoro Tambak.

Tetapi, anehnya sampai sekarang belum ada tanda untuk diblacklist, malah saat dihubungi media untuk konfirmasi tidak mengangkat telepon. Seolah menutup mata dan menganggap pekerjaan proyek tersebut sudah tidak ada permasalahan.

Menurut Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), M. Nizar SPK, Kamis, (3/2/22), diterima kontraktor 16 Juni 2021 artinya pada waktu itu pembangunan fisiknya masih belum terlihat. Kelihatan tiada niat mengerjakan. Begitupun dengan jembatan lama yang rencananya akan dirobohkan, masih tetap berdiri sebagai transportasi warga untuk melintas menyeberangi kali Buntung pada waktu itu.

“Bila mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pemenang lelang diharuskan melaksanakan pekerjaan setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani, paling lambat 14 hari kalender,” terangnya.

“Dengan begitu, ketidakprofesional kontraktor semakin jelas. Makanya, dengan begitu PUBMSDA harus menindak kontraktor dengan tegas blacklist dan proses hukum, jangan hanya sekedar bicara, tapi harus ada tindakkan dan bukti,” tegas M. Nizar.

Sementara, Komisi C DPRD Sidoarjo, mencermati pemberian perpanjangan waktu kepada kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek sesuai jadwal. Padahal, keterlambatan pengerjaan ini menjadi poin penilaian PUBMSDA untuk memberi sanksi denda dan blaclist kepada kontraktor pelaksana proyek.

Hal ini supaya kontraktor tidak terjadi main mata dengan pihak Dinas. “Anggota DPRD Sidoarjo meminta para media untuk mengawal bersama permasalahan ini,” ujar Anang Siswandoko saat dikonfirmasi disela-sela sidak Frontage Road.

Menurut Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko, banyak proyek yang belum selesai. Dia mencontohkan, Frontage Road yang dikerjakan PT. Gorib, Jembatan Segoro Tambak yang dikerjakan PT. Selo Tirto Perkasa. “Semuanya diberi perpanjangan waktu,” ungkapnya.

Dia menyayangkan Dinas PUBMSDA memberi perpanjangan waktu tetapi tidak selesai pekerjaannya. “Ini malah membuat kami curiga ada apa kok mudah sekali kasih perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.

“Bagi saya ini alasan yang mengada-ada. Kenapa PUBMSDA kok mau percaya alasan itu lalu memberikan perpanjangan waktu. Kalau seperti ini terus, kita tidak bisa melihat mana kontraktor yang profesional dan mana yang tidak,” sesalnya.

“Jangan sampai ini adalah modus dinas untuk melindungi kontraktor. Karena itu, saya akan meminta penjelasan dari PUBMSDA,” tegas Anang. (yud/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry