Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono.

KEDIRI | duta.co – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono atau yang akrab disapa Mas Dhito mengeluarkan perintah mengejutkan terkait proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mas Dhito memerintahkan tahapan pengangkatan perangkat bagi yang melakukan ujian di Basement dan Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember 2021 untuk dihentikan sementara. Adapun peserta ujian waktu itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, serta 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Keputusan itu diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa di lokasi itu. Karena diindikasikan ada pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian, penundaan berlaku sampai proses pemeriksaan dan pengusutan yang dilakukan oleh Inspektorat selesai.

Satu pekan dilakukan pemeriksaan mulai dari meminta klarifikasi ke pihak ketiga dan pihak pemerintah desa dalam hal ini tim pengisian perangkat desa, bupati pun mengeluarkan sikap tegasnya. Mas Dhito memerintahkan pelaksanan ujian yang telah dilakukan pada 9 Desember 2021 itu diulang.

“Ujian ulang dan penilaian ulang untuk pengisian perangkat desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 yang bertempat di basement SLG dan Convention Hall SLG,” katanya didepan awak media, Senin petang (20/12/2021).

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa yang semula tahap ujian direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa dan 114 lowongan jabatan perangkat desa diminta untuk dijadwalkan ulang. Penjadwalan ulang pelaksanaan ujian itu dikembalikan kepada desa.

“Saya memerintahkan kepada penyelenggara dan pelaksana ujian pengisian perangkat desa agar dalam melaksanakan ujian pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Proses pengangkatan perangkat desa, lanjut Mas Dhito, harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU desa, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021 dan undang-undang terkait lainnya. Berdasarkan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Sampurno menambahkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku kewenangan kaitannya pengangkatan perangkat dan pengisian perangkat desa ini dikembalikan kepada desa. Pun begitu, desa tetap harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga nanti yang menjadwal ulang ini yaitu desa. Karena ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan desa,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, terkait ujian yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 diakui banyak sekali aduan yang masuk dari masyarakat. Aduan-aduan itu yang bisa ditindaklanjuti yakni yang disertai dengan bukti.

“Dari apa yang sudah kami tindak lanjuti terkait dengan hasilnya, tentu (sebagaimana) keputusan yang tadi disampaikan Mas Dhito terkait dengan adanya penilaian ulang dan ujian ulang,” tandasnya.

Wirawan berharap dengan adanya ujian ulang dan penilaian ulang tersebut diharapkan nanti pelaksanaan ujian pengganti atau ujian ulang atas ujian tanggal 9 Desember 2021 bisa dilaksanakan secara tertib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry