EVALUASI : Bupati memimpin rapat evaluasi kinerja tim pencegahan covid-19 duta.co/much shopii

GRESIK | duta.co – Usulan pelarangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 karena kekhawatiran klister keluarga, masih dikaji sebelum dipituskan belum berani mengambul keputusan tersbeut oleh Pemkab Gresik.

Sebab, lebih banyak pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri dibandingkan menjalani perawatan di rumah sakit (RS) maupun tempat rehabiitasi dan observasi yang disediakan Pemkab Gresik secara gratis bagi warga Gresik.

Bupati Sambari Halim Radiantio mengaku masih akan merundingkan dengan berbagai pihak sebelum menyetujui atau menolak usulan tersebut.

 “Untuk sementara kami akan mengoptimalkan Gelora Joko Samudro (Gejos) sebagai tempat rehabiliasi dan observasi pasien covid -19. Tapi kami tetap mengkoordinasikan tentang larangan isolasi mandiri keberbagai pihak terkait apabila larangan itu diberlakukan,” tandas Sambari saat memimpin rapat evaluasi Satgas Covid-19 yang berlangsung di ruang Graita Eka Praja, Senin (21/09) kemarin.

Ditambahkan, Pemkab Gresik akan melaksanakan berbagai kegiatan untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Gresik.. <isalnya dengan melaksanakan rapid test di tempat umum, membentuk dan mensiagakan satgas Covid di berbagai kelompok masyarakat.

 “Kalau perlu kami akan menggalakkan kembali Posko Covid di tiap desa. Kami masih punya dana untuk kegiatan tersebut,” tandas dia.

Untuk memotivasi penanggulangan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Gresik, terutama di tingkat pedesaan, Sambari mengusulkan dan berencana memberikan hadiah seekor sapi untuk desa dan kecamatan yang dalam waktu tertentu dapat mempertahankan wilayahnya sebagai Zona hijau Covid 19.

 “Kami sudah menyiapkan dana, kami mohon dukungan semua pihak terutama Forkopimda Gresik sebagai upaya untuk menurunkan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Gresik” kata Sambari.

Melihat perkembangan penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini di beberapa wilayah, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto memerintahkan semua jajaran untuk melakukan Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K).

 “Seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar kota. ASN dan Pejabatpun dilarang melakukan perjalanan Dinas atau menghadiri rapat ke luar kota tanpa seizin Sekda. Kalaupun ada yang sangat penting dan perlu menghadiri rapat ke luar kota jumlahnya harus dibatasi,”tandas dia.

Bupati meminta Satgas Covid 19 Pemkab Gresik dan semua jajaran untuk lebih giat lagi dan tegak lurus melaksanakan Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K).

Kinerja Tim Pencegahan Covid Kabupaten Gresik, menurut Sambari selama ini sudah baik. Namun tetap harus lebih baik dan giat lagi dalam bekerja untuk menanggulangi penyebaran Covid 19 ini.

“Seperti kekuatiran banyak pihak, kita harus lebih waspada terhadap klaster keluarga” tandas Sambari.

Selain berbagai kebijakan tersebut, Bupati meminta kepada Satgas Covid 19 Kabupaten untuk membuat satgas dan posko Covid diberbagai tempat, khususnya tempat-tempat umum. Khusus untuk di beberapa tempat khusus, Bupati meminta keterlibatan semua pihak. Misalnya di Perusahaan, Pondok pesantren atau atau tempat tempat komunitas yang lain. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry