JOMBANG | duta.co – Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyampaikan nota tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam paripurna DPRD, yang di gelar di gedung DPRD Jombang, Selasa (11/8). Ketiga Raperda yang disampaikan Mundjidah Wahab terdiri dari Raperda perubahan APBD tahun 2020, Raperda pencabutan Perda no 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mal pelayanannya publik, serta Raperda dana cadangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Untuk Raperda dana cadangan Pemilu perlu dilakukan, karena pendanaannya dibebankan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, pengangarannya tidak dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran.
“Bahwa penganggaran untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jombang, tidak dapat dibebankan dalam satu anggaran. Untuk itu, Pemerintah Daerah Jombang, membentuk dana cadangan dengan menetapkannya pada Peraturan Daerah, “kata Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, Selasa (11/8).
Besaran dana cadangan yang dianggarkan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, senilai Rp 60 millar. Untuk pembagian anggaran dana cadangan tersebut, terjadi tiga kali penganggaran, yakni pada tahun 2021 sampai dengan tahun anggaran 2023. Sehingga, setiap tahun besaran dana cadangan senilai Rp 20 millar.
Terkait pencabutan Raperda no 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mal pelayanannya publik, karena Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyesuaian prioritas pembangunan nasional dan provinsi yang lebih diarahkan pada penanganan wabah pandemi corona virus deases 2019 (Covid-19).
“Pencabutan Raperda tersebut, karena dalam rangka untuk mempercepat penanganan virus corona yang ada di Kabupaten Jombang. Selain itu, adanya penurunan kemampuan keuangan daerah seiring dengan penurunan pendapatan nasional. Dan mengacu pada Perpres no 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara,” jelasnya.
Diakhir penyampaian nota tiga Raperda, Mundjidah Wahab, menyerahkan sepenuhnya pada DPRD Jombang untuk membahas dan memproses Raperda tersebut. “Saya serahkan sepenuhnya pada DPRD untuk membahas dan memproses rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, rapat paripurna yang dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD dan anggota. Serta, pejabat yang ada di lingkup Pemkab Jombang. (dit)